Salin Artikel

Kasus Suap Pengesahan APBD, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

Selain hukuman satu tahun penjara, Annas juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan.

Terdakwa berusia 83 tahun ini mengikuti sidang vonis secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan.

Hakim menilai, Annas Maamun terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan kedua, pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014.

Gratifikasi sebesar Rp 1,01 miliar ini diberikan agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Annas Maamun, yang sebelumnya sudah pernah dihukum atas perkara korupsi lainnya.

Di antaranya terdakwa sudah berusia 83 tahun, bersikap sopan dan menghormati proses persidangan.

Atas putusan tersebut, Pengacara Annas Maamun, Maman, menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," kata Maman.


Sementara itu, jaksa KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu. 

"Kami akan pikir-pikir yang mulia,'' kata JPU KPK.

Mendengar tanggapan masing-masing pihak tersebut, Dahlan memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir.

Untuk diketahui, pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru.

Penjemputan dilakukan karena Annas dinilai selalu mangkir dan tidak kooperatif saat dipanggil penyidik.

Pemanggilan itu dilakukan karena Annas Maamun diduga memberi suap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

Sebelumnya, Annas Maamun ditangkap KPK atas kasus alih fungsi hutan. Waktu itu, dia divonis tujuh tahun penjara.

Pria yang akrab disapa 'Atuk' itu, bebas dari penjara setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/185606678/kasus-suap-pengesahan-apbd-eks-gubernur-riau-annas-maamun-divonis-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke