Salin Artikel

Sobari Peragakan 21 Adegan Mulai dari Pembunuhan, Mutilasi, sampai Buang Potongan Tubuh Korban

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan 21 adegan tersebut dilaksanakan di lima lokasi.

"Jadi hari ini dilakukan rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi. Tersangka memeragakan 21 adegan di lima lokasi," jelasnya.

Lima lokasi tersebut, lokasi utama adalah kamar kos di Jalan Soekarno-Hatta Kebonan Desa Jatijajar Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.

Sementara empat lokasi lain adalah tempat tersangka Imam Sobari membuang potongan tubuh K.

"Tersangka memeragakan adegan mulai dari awal melakukan pembunuhan, mutilasi hingga pergi meninggalkan Kabupaten Semarang menuju Tegal," kata Agil.

Tersangka Imam Sobari datang ke lokasi pembunuhan dengan tampilan baru. Kepala warga Desa Cibunar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal tersebut gundul plontos. Dia mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Dengan pengawalan ketat anggota Polres Semarang, Sobari memeragakan dari awal cekcok dengan korban hingga melakukan pembunuhan di kamar kos A18 yang berada di lantai dua. Termasuk melakukan mutilasi dan membuang potongan tubuh korban ke beberapa tempat.

Imam Sobari melakukan mutilasi terhadap K di kamar kos Jalan Soekarno-Hatta Bergas Kabupaten Semarang.

Berawal dari pertengkaran pada Sabtu (16/7/2022), Sobari lalu mencekik korban dan melakukan mutilasi hingga menjadi 11 bagian. Potongan tubuh tersebut lalu dimasukan ke tujuh plastik dan dibuang ke berbagai tempat.

Petugas yang melakukan penyisiran tubuh korban, menemukan potongan kaki di lahan sebelah pabrik PT. Starwig, potongan tangan di Sungai Gede Kretek. Selanjutnya potongan dada dan perut di Sungai Wonoboyo, dan kepala di sungai samping Resto Cimory.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/141158978/sobari-peragakan-21-adegan-mulai-dari-pembunuhan-mutilasi-sampai-buang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke