Salin Artikel

Kejari Bima Sita Uang Rp 100 Juta dari Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran

Uang hasil korupsi itu milik dua dari tiga orang tersangka yakni Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Ismun dan pendamping penyaluran bantuan sosial bernama Sukardi.

"Sudah ada dilakukan penyitaan dan sudah mendapat persetujuan penyitaan juga dari Pengadilan Negeri Bima," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Bima Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Andi mengatakan, uang tersebut merupakan akumulasi dari biaya administrasi yang telah dipotong kepada para korban kebakaran sebagai syarat pencairan anggaran.

Nilai pemotongannya tergantung tingkat kerusakan rumah yang dialami korban kebakaran, paling sedikit yakni Rp 1 juta.

"Dari mereka ini (tersangka) alasannya untuk administrasi. Ketika ditanya dari mana dasarnya, mereka tidak bisa menjawab," ungkap Andi.

Selama penyelidikan berlangsung, Andi menyebutkan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi.

Mereka sebagian dari total 248 KPM, pendamping, pegawai Dinsos Bima, Bank Mandiri Cabang Bima dan jajaran Kemensos RI.

Dari serangkaian upaya itu, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ismun dan Sukardi serta mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin.

Menyangkut adanya tersangka lain, Andi menegaskan, hal itu sangat tergantung alat bukti yang ada dan keterangan dari saksi-saksi.

"Kalau memang ada peranan dari pihak lain, nanti kita pertimbangkan, tapi sejauh ini belum ada," ujarnya.

Andi mengungkapkan, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan dari pemerintah desa, terkait surat pernyataan yang dibuat oleh KPM dan ditandatangani pemerintah desa.

Di samping itu, mengagendakan pemeriksaan Andi sebagai tersangka.

"Pemeriksaan sebagai saksi sudah kita lakukan, tinggal kita periksa lagi sebagai tersangka," jelasnya.

Meski demikian, kata dia, belum ada satu pun tersangka yang ditahan. Menurutnya, berkas penyidikan akan dilengkapi terlebih dulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

"Rencananya nanti pelimpahannya langsung bersama tersangka supaya asas biayanya ringan. Jadi tidak satu per satu nanti bisa repot."

Selain uang tunai Rp 100 juta, barang bukti lain yang telah disita yakni bukti surat dokumen pengusulan bantuan, buku rekening milik KPM, hingga daftar nama-nama penerima bantuan.

"Kalau dalam bentuk barang tidak ada, hanya uang dan dokumen surat ini saja yang menjadi barang bukti," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/171450878/kejari-bima-sita-uang-rp-100-juta-dari-tersangka-korupsi-bansos-kebakaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke