Salin Artikel

9 Orang Tewas di Serang, Kakorlantas Ingatkan Larangan Odong-odong Melintas di Jalan Umum

SERANG, KOMPAS.com - Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Hotman Sirait melarang kendaraan odong-odong melintas di jalan umum karena melanggar aturan dan membahayakan.

Hal itu disampaikan Hotman saat mengecek lokasi kecelakaan odong-odong di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/7/2022).

"Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum," kata Hotman kepada wartawan, Rabu.

Hotman menegaskan, larangan tersebut berlaku di semua daerah di Indonesia karena odong-odong melanggar ketentuan, baik dimensi kendaraan maupun peruntukannya.

Menurut Hotman, odong-odong merupakan kendaraan wisata yang operasionalnya hanya dilakukan di dalam kawasan obyek wisata, seperti Taman Safari dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), bukan di jalan umum.

"Kalau kendaraan wisata ya di obyek wisata, itu daerah terbatas. Ini berbagai mode transportasi di sini. Jadi ini betul-betul sangat disayangkan odong-odong ada di lintasan umum," ujar Hotman.

Dorong pengusaha bertanggung jawab

Hotman menambahkan, pengusaha atau pemilik mobil odong-odong juga diperiksa dan bertanggung jawab atas kecelakaan yang menelan sembilan korban jiwa tersebut.

Pengusaha odong-odong telah mengubah tipe kendaraan dengan sengaja dan tidak layak beroperasi.

"Asistensi para penyidik di samping pengemudinya, perubahan dimensi siapa yang melakukan itu yang akan kita arahkan ke sana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hotman.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/140635578/9-orang-tewas-di-serang-kakorlantas-ingatkan-larangan-odong-odong-melintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke