Salin Artikel

5 Pelaku Perusakan Kantor Perkebunan di Bengkulu Dibebaskan dengan Skema RJ

Hal ini disampaikan Rohidin usai memimpin rapat pertemuan antara masyarakat, perusahaan, dan sejumlah instansi pemerintah lainnya, di PT. Pamorganda, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (26/7/2022).

Dalam rapat itu, ada enam poin yang disepakati, salah satunya membebaskan lima warga yang dipenjara karena diduga melakukan perusakan kantor PT. Pamorganda.

"Proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan kepolisian akan diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) karena telah ada perdamaian kedua belah pihak paling lambat dengan waktu 2 hari oleh Kapolres Bengkulu Utara," kata Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Dipimpin langsung oleh Gubernur Rohidin, mediasi yang mempertemukan masyarakat desa penyangga dengan manajemen PT. Pamorganda ini menghasilkan kesepakatan terbaik dan saling menguntungkan antar pihak.

Direktur PT. Pamorganda Sabar Ganda L Sitorus menyatakan, pihaknya siap menjalankan poin-poin kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dan disaksikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Kapolres Bengkulu Utara, Asisten I Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, LIRA (Perwakilan Masyarakat), Kades Pasar Ketahun, Kades Talang Baru, Kades Lubuk Mindai dan Tokoh Masyarakat Pekal.

"Terima kasih kepada Pak Gubernur Rohidin yang telah memimpin mediasi pada hari ini. Kami berkomitmen akan melaksanakan isi dari kesepakatan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Pekal Iwan Halidi mengatakan, penyelesaian masalah ini menjadi contoh ke depan bagi pihak perusahaan dan masyarakat di Bengkulu Utara dan sekitarnya, yang hingga saat ini diketahui masih ada yang bermasalah. Baik itu terkait pelepasan plasma HGU maupun konflik lainnya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur Rohidin telah memberi solusi kepada kedua belah pihak yang berkonflik selama ini. Kami berharap permasalahan seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari," ujarnya.

Berikut poin-poin kesepakatan mediasi penyelesaian konflik PT. Pamorganda:

  1. Proses izin HGU PT. Pamor Ganda telah sesuai aturan, terhadap kewajiban plasma akan ditelusuri secara bersama oleh Tim Teknis terdiri dari PT. Pamor Ganda, LIRA, BPN, Pemkab Bengkulu Utara dan Pihak Kepolisian.
  2. Proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan kepolisian akan diselesaikan dengan mekanisme Justice Collaboration paling lambat dengan waktu 2 hari oleh Kapolres Bengkulu Utara.
  3. Usulan warga terhadap pemukiman, pemakaman dan tanah kas desa agar disusulkan secara tertulis oleh Kepala Desa bersama perangkat melalui musyawarah mufakat masing-masing desa, ditujukan kepada perusahaan, ditembuskan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu.
  4. Pihak perusahaan akan mematuhi ketentuan sepadan jalan, sepadan sungai dan sepadan pantai.
  5. Pihak perusahaan akan membuka akses jalan kepada masyarakat dengan syarat masyarakat tidak menggangu aktivitas usaha perusahaan.
  6. Perusahaan berkewajiban untuk memenuhi permohonan di atas dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/095222578/5-pelaku-perusakan-kantor-perkebunan-di-bengkulu-dibebaskan-dengan-skema-rj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke