KOMPAS.com - Seorang ayah SU (39) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Aksi bejat SU terbongkar setelah korban melaporkan perlakuan ayah kandungnya tersebut kepada ibunya.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatannya, namun dia mengulanginya beberapa kali di kebun.
“Modus tersangka mengajak korban ke kebun dan kemudian tersangka membujuk korban untuk menyalurkan hasrat bejatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (25/7/2022).
SU pertama kali mencabuli anaknya pada Januari 2022 di kebunnya sendiri, karena terus nafsu dan ketagihan, dia melakukan perbuatannya hingga 6 kali.
“Perbuatan keji yang dilakukan sendiri berlangsung selama tahun 2022 sebanyak enam kali, perbuatan terakhir pada bulan Juni 2022,” ujar Alamsyah.
Aksi tersebut akhirnya ditahui oleh ibu korban. Ditemani keluarganya, korban kemudian melaporkan ayah kandungnya ke Polsek Kabawo pada pertangan Juli 2022.
“Tersangka sudah diamankan dan diperiksa, tidak ada motif hanya nafsu dan khilaf,” ucap Alamsyah.
Saat ini pelaku SU diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. SU diancam pasal 81 dan pasal 82 junto pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor Dita Angga Rusiana)
https://regional.kompas.com/read/2022/07/25/201358778/ayah-berulangkali-cabuli-anak-kandungnya-modus-ajak-ke-kebun-mengaku-khilaf
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan