Salin Artikel

Napi Anak di Lampung Tewas Dipukuli Teman Sekamarnya, Apa yang Harus Dilakukan agar Kejadian Serupa Tidak Terjadi?

KOMPAS.com - RF (17), seorang narapidana (napi) anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, tewas setelah dipukuli empat teman sekamarnya.

Keempat pelaku yakni berinisial IA (17), LP (16), DS (17), dan RW (17). Mereka telah ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Lokasi tindak perundungan dengan bentuk penganiayaan ini terjadi di dalam LPKA Kelas IIA Lampung yakni di Kamar E9, Wisma Edelweis.

Polisi menyebut, para tersangka meganiaya korban karena penghuni baru.

Lalu apa yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi?

Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh mengatakan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi petugas harus ketat dalam melaksanakan pengawasan.

Selain itu, petugas yang lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan harus di sanksi tegas.

"Selain itu, juga meningkatkan sarana prasarana seperti pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) dan pemeriksaan rutin tiap kamar sel dan menyita setiap barang yang ada di kamar sel apalagi sajam," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/7/2022).


Firman mengatakan, salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam sel karena over kapasitas.

Untuk itu, sambungnya, seharusnya dilakukan pendistribusian napi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang over kapasitas ke LP yang tidak over kapasitas.

"Untuk itu pemerintah harus menata dan memanajemen LP agar tidak over kapasitas," ujarnya.

Minta pelaku penganiayaan ditindak tegas

Dengan adanya kejadian itu, Firman pun meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku yang telah menganiaya korban hingga tewas.

"Para pelaku penganiaya harus ditindak tegas," ujarnya.


Selain itu, Firman juga meminta petugas LP untuk diberika sanksi. Sebab, ia diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya hingga terjadi peristiwa itu.

"Begitu juga petugas LP yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan juga harus diberikan sanksi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku utama kasus dugaan penganiayaan terhadap RF berjumlah empat orang.

"Empat orang anak berhadapan hukum (ABH) telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Para tersangka menganiaya lantaran korban adalah penghuni baru di dalam kamar tersebut.

"Modusnya korban dipukuli karena penghuni baru dan juga agar korban menurut," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar Reynold Hutagalung.

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta, Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/25/074247778/napi-anak-di-lampung-tewas-dipukuli-teman-sekamarnya-apa-yang-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke