Salin Artikel

27 Warga NTT yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke Kampung Halaman

Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Flores Timur, Benedikta Noben da Silva, mengatakan, mereka dideportasi dari Malaysia bersama ratusan PMI lainnya pada Rabu (20/7/2022).

Selanjutnya mereka ditampung sementara di rusunawa yang berada di Nunukan, Kalimantan Utara untuk dilakukan pendataan.

"Unit Pelayanan Terpadu (UPT), BP2MI Nunukan menerima PMI deportasi dari Konsulat Republik Indonesia sebanyak 239 orang. Setelah dicek 27 orang dari NTT," ujar Benedikta saat dihubungi, Minggu (24/7/2022).

Benedikta menyebut, 27 PMI ini berasal dari empat kabupaten, yakni Flores Timur, Lembata, Sikka, dan Ende.

Saat ini, lanjutnya, mereka sedang dalam perjalanan pulang dari Nunukan menggunakan Kapal Motor (KM) Lambelu.

Dari informasi yang diterima, KM Lambelu akan tiba Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Kamis (28/7/2022).

"Mereka dari Nunukan, Kalimantan Utara itu sejak Jumat (22/7/2022). Sekarang masih dalam perjalanan," ujarnya.

Benedikta menambahkan, pihaknya memastikan proses pemulangan para pekerja ini harus sampai kepada keluarganya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi sebanyak 239 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari tempat penampungan sementara (detensi) di Tawau, Sabah, Malaysia.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha mengatakan, deportasi tersebut dilakukan pada 20 Juli 2022.

Judha menjelaskan, deportasi WNI dari Sabah merupakan langkah konkret yang bisa dilakukan menyusul adanya informasi kematian PMI terlepas dari sakit ataupun penyiksaan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/24/200937078/27-warga-ntt-yang-dideportasi-dari-malaysia-dipulangkan-ke-kampung-halaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke