Salin Artikel

Penambang Timah di Bangka Tewas Tersangkut Baling-baling Kapal

Korban bernama Baron atau AN (44) tersapu baling-baling saat mengeruk pasir timah dengan cara menyelam di lokasi ponton isap produksi (PIP).

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi membenarkan adanya insiden tersebut. 

Kecelakaan itu terjadi dikoordinat 1' 45' 490 S 105' 06' 120 E di perairan Matras Kecamatan Sungailiat.

"Benar, telah terjadi laka kerja tambang TI Selam yang beraktifitas di seputaran Kapal Isap Produksi Indosiam Phuket (IUP PT Timah)," kata Maladi pada awak media, Sabtu (23/7/2022).

Korban terdaftar dalam papan Laporan Hasil Harian CV ABP Pokja Sinar Jelutung Matras.

Menurut Maladi, kejadian bermula sekitar pukul 15.40 WIB, KIP Indosiam sedang beroperasi dan terseret arus.

Ketika itu sebanyak 4 ponton PIP menempel di lambung kiri KIP. Kejadian itu terekam kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di KIP.

Selanjutnya KIP melakukan manuver dengan mesin swing sebelah kanan agar KIP menjauh dari ponton PIP selam tersebut.

Pada saat itulah posisi ponton sudah berada di belakang KIP dan menempel dekat mesin swing dan diduga memicu terjadinya kecelakaan.

"Posisi korban pada saat itu sedang melakukan penyelaman dan diduga tali selang kompresor melilit di kipas Swing KIP dan menarik korban sampai mengenai kipas Swing dan tersangkut," ujar Maladi.

Usai dievakuasi, korban langsung dibawa dan diperiksa oleh Tim Kedokteran RSUD Sungailiat. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka pada bagian paha dan pada sekujur badan korban Baron.

Korban tercatat sebagai warga Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang.

Ditambahkan Maladi, saat ini pihaknya dari Inafis Direktorat Krimum dan Dit Polair sudah berada di lokasi dan akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Sungailiat terkait hasil Visum Et revertum korban serta mengumpulkan data terkait peristiwa itu.

"Untuk sementara, penyebab kematian korban dikuatkan dengan keterangan saksi dan hasil visum dokter forensik RSUD Sungailiat adalah murni karena kecelakaan kerja," ujar Maladi.

Polisi merujuk penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada ponton TI selam sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/23/211307678/penambang-timah-di-bangka-tewas-tersangkut-baling-baling-kapal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke