Salin Artikel

Sindikat Penipu via Telepon Ditangkap, Korbannya Sudah Rugi Ratusan Juta Rupiah

Ketiga orang tersebut yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, modus yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan menghubungi para korbannya secara acak menggunakan nomor handphone.

Regina (26) salah satu mahasiswi di Palembang yang menjadi korban, semula ditawari akan mendapatkan barang elektronik hasil lelangan Bea Cukai dengan harga murah pada Senin (24/1/2022) dengan nilai Rp 2,5 juta.

“Karena tergiur, korban akhirnya mau dan memesan tiga item barang elektronik dengan total Rp 7,5 juta,” kata Barly, saat melakukan gelar perkara, Jumat (22/7/2022).

Barly menjelaskan, selain harga murah, pelaku juga mengaku bernama Jarwo.

Karena mendengar nama tersebut, korban pun menjadi percaya karena ada keluarga yang memiliki nama yang sama.

“Karena percaya korban juga akhirnya mau diiming-imingi ikut menjalani bisnis. Akhirnya korban kembali mentransfer uang dengan total nilai mencapai Rp 318,5 juta,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, para tersangka berbagi peran.

Ada yang mencari nomor para korban serta menelepon. Mereka pun meyakinkan para korbannya dengan berbagai cara untuk mentransferkan uang yang dikehendaki oleh para pelaku.

“Sindikat ini ada lima orang, tiga yang kita tangkap. Sementara dua lagi, satu orang sudah ditangkap atas kasus penipuan dan di tahandi rutan kelas II B Humbang Hasundutan (Humbahas), dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19,”jelas Barly.

Atas perbutannya, ketiga tersangka diancam pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman  penjara 6 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/134323978/sindikat-penipu-via-telepon-ditangkap-korbannya-sudah-rugi-ratusan-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke