Salin Artikel

Anak Nikita Mirzani Dampingi Ibunya di Mapolresta Serang Kota

SERANG, KOMPAS.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota saat ini masih memeriksa tersangka kasus tidak pidana ITE dan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.

Nikita dilakukan penjemputan paksa oleh polisi saat berada di Mall Senayan City, Jakarta Selatan pukul 14.50 WIB.

Usai ditangkap, Nikita langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota dan sampai pada pukul 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, saat diamankan, anak dan baby sitternya ikut bersama Nikita Mirzani di gedung Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

"Saat ini kita melihat bahwa betul anak dari saudara NM ada, kami melihat ada pendampingan dari polwan, dan ada pendampingan baby sitter yang memang dipekerjakan oleh ibu NM," kata Shinto kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Dijelaskan Shinto, selama pemeriksaan, Nikita Mirzani juga didampingi penasehat hukumnya.

Untuk keputusan melakukan penahanan, penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melihat pertimbangan-perimbangan lainnya.

"Sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan berlangsung 24 jam. Jadi masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menahan atau tidak ditahannya tersangka NM," ujar Shinto.

Shinto menegaskan, proses penangkapan dilakukan oleh penyidik secara persuasif.

Keputusan penangkapan karena Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dalam perkara yang menjeratnya.

Diungkapkan Shinto, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022).

Namun, NM meminta untuk penjadawalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).

Tapi ternyata, artis yang kerap disebut Nyai itu tetap tidak memenuhi panggilan dan menghadap penyidik untuk dilakukan pemeriksaan yang statusnya sudah sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/215333178/anak-nikita-mirzani-dampingi-ibunya-di-mapolresta-serang-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke