Salin Artikel

Polda Jabar Selidiki 46 Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, meski belum ada laporan, Polda Jabar menyelidiki 46 jemaah haji furoda yang dideportasi.

"Itu kita respons dan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan pendalaman, nah memang sampai sekarang belum ada laporan polisi yang dibuat tetapi kita tetap melakukan penyelidikan pendalaman, untuk mendapatkan bukti," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Rabu (20/7/2022).

Dikatakan, penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan ini untuk memeroleh bukti petunjuk. Apabila bukti yang didapat nanti mengarah pada dugaan tindak pidana maka polisi akan melakukan langkah hukum.

"Apabila memang ada pidananya nanti akan kita tindak lanjuti," ucapnya.

Polisi juga tak menutup kemungkinan meminta keterangan PT Alfatih Indonesia Travel, penyedia jasa pemberangkatan Haji Furoda.

"Belum (diperiksa), ini kan masih pendalaman dulu. Nanti kalau pendalamannya matang nanti tahapan-tahapannya akan kita lalui untuk periksa-periksa," ujarnya.

Berita sebelumnya, sebanyak 46 jemaah haji asal Indonesia terlantar di Jeddah, Arab Saudi, karena ditolak pihak imigrasi Arab Saudi.

Mereka merupakan jemaah haji furoda dengan visa tidak resmi yang diberangkatkan PT Al Fatih Indonesia Travel.

Belakangan diketahui, PT Al Fatih belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama. Biro perjalanan haji ini tidak melaporkan jemaah yang dibawanya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, 46 orang tersebut sempat terdampar di Jeddah.

Namun, pihaknya sudah memulangkan jemaah haji furoda tersebut ke Indonesia. Dia meminta para calon jemaah haji lebih selektif memilih biro perjalanan untuk berangkat haji secara mandiri.

Dengan begitu, jika terjadi sesuatu kepada jemaah haji furoda, Kemenag bisa menegur perusahaan tersebut.

"Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali. Kami memahami betul keinginan masyarakat bisa menunaikan haji setelah dua tahun enggak ada. Tapi kehati-hatian tetap harus ada," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/210240278/polda-jabar-selidiki-46-jemaah-haji-furoda-yang-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke