Salin Artikel

Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Bima, Tak Terima dengan Vonis yang Dijatuhkan pada Pelaku

Mereka kecewa karena menilai tiga pelaku yang merupakan dalang dari kasus pembunuhan itu divonis ringan.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Y Estanto ini awalnya berjalan lancar. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga terdakwa dengan hukuman yang bervariasi.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Kartika PN Bima, Ketua majelis hakim menyatakan Muhammad Husen terbukti dibunuh oleh tiga terdakwa.

Mereka adalah Makasau (25) di vinos 18 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Adhar (25) dan Jumadin (28) diganjar hukuman 17 tahun penjara.

Keluarga korban yang tak terima dengan hasil putusan hakim langsung bereaksi. Sontak mereka berteriak dan melayangkan protes ke majelis hakim. Akibatnya, suasana pun berubah jadi gaduh.

Beruntung, kericuhan ini dapat dihalau oleh puluhan aparat kepolisian yang disiagakan di lokasi. Keluarga korban yang mengamuk akhirnya dapat didorong keluar dari ruang sidang.


Vonis penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa.

Keluarga korban berharap tiga terdakwa yang merupakan dalang di balik pembunuhan sadis tersebut dihukum mati atau minimal penjara seumur hidupnya.

"Kami sangat kecewa. Putusan pengadilan terlalu ringan. Sepatutnya terdakwa dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata anak korban, Abdul Haris di PN Bima

Kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 6 September 2021.

Korban Muhammad Husen, warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima yang saat itu sedang mencuci motornya, didatangi oleh tiga orang pelaku yang tak lain adalah terdakwa.

Tanpa ada perlawanan, ketiganya menyerang korban yang sudah berusia renta itu dengan senjata tajam hingga tewas di tempat.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/153640678/keluarga-korban-pembunuhan-mengamuk-di-pn-bima-tak-terima-dengan-vonis-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke