Salin Artikel

Polisi OTT Oknum Wartawan dan LSM Peras Perusahaan di Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.com - Dua orang oknum wartawan dan LSM di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, UN (47) serta AN (37) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu. 

Mereka terkena OTT saat memeras korban AN (38), seorang karyawan perusahaan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, dugaan pemerasan oleh kedua oknum wartawan dan LSM tersebut dilakukan pada Senin 18 Juli 2022. 

Pemerasan dilakukan di PT Surya Mataram Sakti Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

”Kedua tersangka diduga memeras korban Agung sebesar Rp 5 juta dengan modus tidak menaikkan berita atau mencabut berita yang telah tayang (take down) yang menyudutkan perusahaan,” sebut Kabid Humas.

Penangkapan kedua tersangka berawal pada Senin 18 Juli 2022,  pukul 16.30 WIB.

Anggota Sat Reskrim Polres Lebong, mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana pemerasan. Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Lebong menangkap tersangka SN dan AN.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 lembar atau Rp 5 juta, 4 unit handphone, 1 lembar kuitansi. 

"Kuitansi bertuliskan telah diterima dari PT SMS kepada tersangka AN, uang sejumlah Rp 5 juta untuk pembayaran koordinasi take down pemberitaan di lapangan, di atas materai 10.000 tertanggal 18 Juli 2022," beber dia. 

Bukti lainnya yang disita adalah 1 lembar surat tugas AN, 1 lembar rompi abu-abu berlogo garuda emas 041, 1 topi warna hitam berlogo garuda emas 041,  1 sepeda motor, 1 buah stempel/cap bertuliskan nama media. 

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong guna penyidikan lebih lanjut.

”Jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban pemerasan dari kedua tersangka silahkan melapor ke Polres," pungkas Sudarno.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/092831978/polisi-ott-oknum-wartawan-dan-lsm-peras-perusahaan-di-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke