Salin Artikel

Kejari Serang: Berkas Perkara Nikita Mirzani Belum Lengkap

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) belum lengkap.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rizkinil Jusar mengatakan, tim jaksa peneliti sudah memberitahukan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota bahwa berkas tersangka NM belum lengkap.

"Belum lengkap berkasnya, kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan berkas perkaranya belum lengkap ke penyidik (Polresta Serang Kota)," kata Rizkinil saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan Rizkinil, saat ini jaksa masih mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan penelitian berkas kembali. Tujuannya, untuk mencari apa yang harus dilengkapi oleh penyidik.

"Kami memiliki waktu tujuh hari lagi untuk memberi petunjuk (P-19), apa yang harus dilengkapi," ujar Rizkinil.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani disangka melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kabud Humas Polda Banten Kombes P Shinto Silitonga membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang.

Berkas tahap satu dikirimkan penyidik pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB untum dilakukan penelitian oleh jaksa.

"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," kata Shinto kepada wartawan Kamis (14/7/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/07/19/181127878/kejari-serang-berkas-perkara-nikita-mirzani-belum-lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke