Salin Artikel

Polisi Periksa Kejiwaan Kakek Pelaku Pencurian Kelopak Mata dan Kulit Alis Jenazah

Selama dalam pemeriksaan, Sayuti masih terkesan tertutup walaupun beberapa pertanyaan dari penyidik dijawab olehnya.

Kepala Seksi Humas Polres HST, AKP Soebagyo mengatakan, setelah pemeriksaan pidana, kondisi kejiwaan Sayuti juga akan diperiksa.

"Saat ini masih pemeriksaan, setelah itu kami konsultasikan kondisi kejiwaannya," ujar AKP Soebagyo, dalam keterangan yang diterima, pada Senin (18/7/2022) malam.

Polres HST, kata Soebagyo, akan mendatangkan psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

Psikiater yang didatangkan nantinya akan membuat kesimpulan yang akan digunakan penyidik untuk menjerat Sayuti.

"Kesimpulannya dari saksi ahli psikiater tersebut apakah ada gangguan jiwa atau bagaimana," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh warga telah mencuri kelopak mata dan kulit alis jenazah.

Sayuti ketika itu kepergok oleh dua keluarga warga yang tengah berduka sementara melancarkan aksinya.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 88 kulit alis jenazah.

Perbuatan mencuri kelopak mata dan kulit alis jenazah dilakukan Sayuti selama 2 tahun terakhir.

Tersangka melakukan itu karena meyakini sebagai syarat ilmu kebal dan juga digunakan untuk pengobatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/19/113032978/polisi-periksa-kejiwaan-kakek-pelaku-pencurian-kelopak-mata-dan-kulit-alis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke