Salin Artikel

Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades di Tanah Bumbu Ditangkap

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial AA terlebih dahulu membuat dokumen fiktif.

"Modusnya membuat dokumen fiktif. Setelah itu anggaran desa digunakan untuk keperluan pribadi," ujar AKP Ibrahim Made Rasa kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Kasus korupsi yang menjerat AA ungkap Ibrahim dilaporkan pada 1 November 2021 lalu. AA membuat dokumen fiktif untuk pembuatan jalan baru di desanya dalam anggaran tahun 2016.

Penyelidikan pun dilakukan dan setelah cukup bukti, AA ditangkap dan ditahan Satuan Reserse Polres Tanah Bumbu. AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan sejak 12 Juli 2022 hingga 20 hari ke depan," jelasnya.

Ibrahim menambahkan, penyidikan terhadap AA terus dilakukan, termasuk menelusuri sejumlah aset milik tersangka.

"Kasus ini kami terus lakukan penyidikan, juga menelusuri aset-aset milik tersangka yang kami duga dari hasil tindak pidana korupsi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/18/194759078/gunakan-dana-desa-untuk-kepentingan-pribadi-kades-di-tanah-bumbu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke