Salin Artikel

Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Mengaku Diperintah Mahyeldi, JPU: Itu Keliru

Keberatan penasehat hukum yang menyatakan terdakwa tidak bersalah karena hanya mengikuti perintah atasan dinilai sudah melampaui kewenangan hakim.

"Keberatan terdakwa sudah memasuki materi perkara dan bahkan sudah melampaui kewenangan hakim yang memutuskan perkara," kata JPU Andre Pratama Aldrin yang membacakan jawaban JPU dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Padang, Senin (18/7/2022).

Andre meminta majelis hakim yang dipimpin Juandra agar menerima surat dakwaan yang dibuat jaksa sah.

Kemudian, Andre berharap majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum.

Sidang dugaan korupsi dana KONI Padang tersebut akan dilanjutkan Senin (25/7/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela.

"Sidang kita lanjutkan Senin depan dengan agenda pembacaan putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Juandra.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat Agus Suardi menyebut nama mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Padang, Mahyeldi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (15/7/2022).

Mahyeldi yang saat ini merupakan Gubernur Sumbar itu disebut sebagai orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.

"Terdakwa Agus Suardi diperintahkan Mahyeldi yang saat itu merupakan Ketua PSP," kata Kuasa Hukum Agus Suardi, Yohannas Permana yang membacakan eksepsi dalam dalam sidang itu.


Yohannas mengatakan terdakwa Agus Suardi yang juga merupakan bendahara PSP Padang sudah pernah menanyakan nomenklatur dana PSP tersebut.

Namun, dana sebesar Rp 500 juta itu ternyata dititip di anggaran KONI Padang.

Selain Mahyeldi, Yohannas juga menyebut nama mantan Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Padang, Andri Yulika.

Agus Suardi sudah pernah berkonsultasi soal dana tersebut, namun tetap disebutkan dititipkan dalam anggaran KONI Padang.

Menurut Yohannas, karena kliennya hanya sebagai orang yang diperintahkan dan menjalankan tugas maka tidak dapat dipersalahkan.

"Dengan ini kita memohon kepada Yang Mulia agar dapat membebaskan klien kami dalam perkara ini," kata Yohannas sambil menutup pembacaan eksepsinya.

Seperti diketahui, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.

Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka.

Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/18/132043078/terdakwa-korupsi-dana-koni-padang-mengaku-diperintah-mahyeldi-jpu-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke