Salin Artikel

Konflik Petani dan Perusahaan Karet di Bengkulu, Ini Penjelasan Dua Belah Pihak

Massa merengsek masuk dan melempari kantor dengan batu sambil berteriak.

Video aksi perusakan massa juga beredar di jejaring media sosial berdurasi 2 menit 50 detik.

Warga menuding perusahaan mengabaikan sejumlah kesepakatan yang sempat dimediasi oleh Pemkab Bengkulu Utara dan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Sekretaris Desa Pasar Ketahun, Yundrik Azandi membenarkan bahwa warganya merupakan bagian dari massa yang mendatangi kantor PT Pamorganda.

Yundrik mengatakan, memang ada surat kesepakatan yang diketahui pihak kepolisian, Pemda Bengkulu Utara, dan perusahaan.

Surat tersebut berisikan pihak perusahaan menunda penanaman (replanting) di lahan yang berkonflik antara perusahaan dengan masyarakat, sebelum sejumlah permintaan masyarakat diberikan.

Ada lima poin dalam surat kesepakatan tersebut.

Pertama, kades diminta bersurat ke bupati terkait permukiman Desa Pasar Ketahun seluas 50 hektare.

Kedua, pengukuran ulang di afdeling I, apabila ada kelebihan maka harus dikembalikan ke masyarakat dikoordinasi bersama pemda.

Ketiga, kompensasi Rp 1 juta masuk ke kas desa setiap bulan.

"Keempat, kejelasan kebun kas desa dan kelima menunda kegiatan replanting sampai keempat poin di atas terpenuhi," ujar Yundrik ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (15/7/2022).

Namun, belum terpenuhi poin-poin itu, pihak perusahaan malah melakukan replanting. Hal tersebut yang memicu kemarahan ratusan warga.

Selain mengabaikan surat kesepakatan, warga menuding perusahaan juga mengabaikan surat Gubernur Bengkulu Nomor: 593/1084/B.1/2022 tertanggal 24 Juni 2022 tentang penundaan replanting sebelum perusahaan memenuhi tuntutan warga yang meminta alokasi kebun plasma 20 persen dari luas HGU. 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji saat dikonfirmasi membenarkan sempat terjadi kerusuhan.

"Memang terjadi kerusuhan di kantor perusahaan. Namun, saat ini kondisi sudah kondusif. Polisi melakukan pengamanan di lokasi agar tidak terjadi kejadian lebih besar," ujar Kasat Reskrim.

Penjelasan perusahaan

Sementara, Kabag Umum PT Pamorganda, Hutahean, membantah bahwa pihaknya melanggar kesepakatan.

Menurut dia, surat itu bukan kesepakatan, tapi usul serta tuntutan dari masyarakat.

"Tidak ada surat kesepakatan, yang ada surat tuntutan dari masyarakat. Selanjutnya terkait surat gubernur, kami tidak akan memberikan komentar karena itu kewenangan gubernur. Kami hanya mengikuti aturan bahwa tak mungkin kami memberikan lahan di dalam HGU kebun kami karena ini berarti kami bisa melanggar hukum," kata Hutahean, saat dihubungi.

Sebelumnya, kata Hutahean, telah dilakukan audiensi antara perusahaan dengan pemerintah kabupaten, termasuk provinsi.

Hasil audiensi menyebutkan, tidak ada masalah dalam HGU PT Pamorganda.

"Kami punya bukti-bukti audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk gubernur, BPN, bahwa kami tidak ada masalah," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, alasan perusahaan tidak berani mengeluarkan 50 hektare lahan dalam HGU untuk permukiman warga, karena apabila diberikan akan ada dampak buruk bagi perusahaan.

"Pertama, kalau kami berikan 50 hektare lahan untuk permukiman, kami bisa terkena masalah hukum karena HGU ini sama saja kami ngontrak dengan pemerintah. Kalau kami keluarkan 50 hektare, bisa masuk penjara karena tidak sesuai dengan aturan bila HGU telah diberikan. Perusahaan wajib mempertanggungjawabkannya," beber dia.

Lalu masalah kedua, apabila perusahaan memberikan, maka desa-desa lain akan menuntut hal serupa.

Jika semua permintaan dipenuhi, maka habislah lahan HGU PT Pamorganda.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/16/222316578/konflik-petani-dan-perusahaan-karet-di-bengkulu-ini-penjelasan-dua-belah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke