Salin Artikel

8 WNI Dideportasi dari Timor Leste, Ini Jenis Pelanggarannya

Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim, mengatakan, delapan WNI ini berasal dari NTT dan Jawa Timur.

"Mereka dideportasi tadi siang sekitar pukul 11.40 Wita," ujar Halim, kepada Kompas.com, Jumat malam.

Halim merinci, delapan WNI itu satu berasal dari Kabupaten Belu, NTT yakni Diana Barros (20).

Sedangkan tujuh orang dari Jawa Timur yakni Jausin (Malang), Henry Priyono (Blitar), Sigit Jayeng Katon (Blitar), Harto (Surabaya), Pandi (Blitar), Bambang Nurkaeni (Tulungagung), dan Supryanto (Tulungagung).

Halim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Diana Barros melintas masuk ke Timor Leste secara ilegal melalui daerah Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT tanpa dokumen perjalanan.

Dia akhirnya ditangkap oleh otoritas Timor Leste dan dibawa ke pihak Imigrasi Timor Leste.

Kemudian, warga Indonesia lainnya, Juasin melintas menggunakan paspor pada tahun 2009 dan belum pernah kembali ke Indonesia hingga paspornya habis masa berlaku.

Juasin pun belum melakukan penggantian paspor. "Juasin ini, merupakan subjek kawin campur dan telah memiliki kartu keluarga Timor Leste. Tetapi tetap dideportasi," ujar Halim.

Sedangkan enam orang lainnya, merupakan pemegang paspor WNI. Empat orang masih memegang paspor kebangsaan Indonesia, sedangkan dua orang lainnya tidak memegang paspor kebangsaan Indonesia karena telah hilang.

"Enam orang tersebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Timor Leste dengan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja," ungkap Halim.

Selain itu, paspor empat orang telah habis masa berlaku. Sedangkan dua orang lainnya hanya memegang KTP Indonesia sebagai identitas diri.

Delapan WNI ini sudah kembali menuju ke daerahnya masing-masing.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/16/085554978/8-wni-dideportasi-dari-timor-leste-ini-jenis-pelanggarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke