Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 632 Juta, Mantan Kepala Desa di Aceh Tamiang Ditahan

ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Penyidik tindak pidana korupsi Polres Aceh Tamiang Provinsi Aceh menahan AM, mantan Kepala Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang dan MZ, Kepala Urusan Keuangan Desa Tanjung Seumantoh di Mapolres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menyebutkan, keduanya ditahan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.

Krugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 632 juta.

“Hasil audit Potensi Kerugian Negara (PKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sudah kita terima,” sebut AKBP Imam.

Imam merinci, dugaan korupsi pada anggaran dana desa 2020 tersebut antara lain:

  • Pekerjaan pembangunan balai kampung sebesar Rp 35 juta,
  • Pembangunan lapangan badminton Rp 15 juta,
  • Pengeluaran fiktif Rp 289 juta,
  • Penyertaan modal badan usaha desa sebesar Rp 250 juta
  • Penyalahgunaan uang kas Rp 43 juta.

“Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” sebutnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana.

“Penyidik segera merampungkan berkas kasusnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan seterusnya persidangan,” pungkas AKBP Imam Asfali

https://regional.kompas.com/read/2022/07/15/182651278/korupsi-dana-desa-rp-632-juta-mantan-kepala-desa-di-aceh-tamiang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke