Salin Artikel

Kasus Napi Anak Tewas Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 16 Saksi

RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan dan pemukulan yang dialaminya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Pesawaran.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan, status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Iya statusnya sudah menjadi penyidikan," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (15/7/2022) sore.

Pandra menambahkan, petugas Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung hingga saat ini telah memeriksa 16 orang saksi atas perkara tersebut.

Keenam belas saksi ini terdiri dari tujuh orang sipir/petugas LPKA, tiga anggota keluarga korban, dan enam orang napi anak.

Untuk mempercepat proses pengusutan kasus ini, Polda Lampung sendiri telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Direktur Ditkrimum Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung.

"Kami mohon doa dan dukungan seluruh lapisan Masyarakat, agar tim ini dapat bekerja dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat, terutama keluarga almarhum dapat terwujud, dan adanya kepastian hukum," kata Pandra.

Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwardi mewakili keluarga RF mengatakan peristiwa itu menjadi preseden buruk terhadap perlindungan anak.

"Baik itu anak korban maupun anak berhadapan dengan hukum (ABH), khususnya di Provinsi Lampung," kata Sumaindra, Jumat siang.

Sumaindra mengatakan, pihak keluarga RF dan LBH Bandar Lampung meminta kepada Menteri Hukum dan HAM agar bertanggung jawab mengusut tuntas kasus ini.

"Kami juga menuntut dilakukan evaluasi terhadap LPKA tersebut yang seharusnya melakukan pembinaan," kata Sumaindra.

Lebih lanjut Sumaindra mengatakan, dari data yang dihimpun pihaknya ada beberapa kasus yang sempat terjadi di dalam lembaga tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/15/173827878/kasus-napi-anak-tewas-naik-ke-tahap-penyidikan-polisi-periksa-16-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke