Salin Artikel

Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan, Polisi Kesulitan Damaikan dengan Pelapornya

Namun, upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena Nikita tidak kunjung memenuhi panggilan.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022).

Shinto mengatakan, Kepolisian Resor Kota Serang sudah dua kali melayangkan surat panggilan untuk Nikita.

Panggilan pertama dilakukan pada Jumat (24/6/2022). Sedangkan panggilan kedua dilayangkan pada Rabu (6/7/2022).

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.

Terkait upaya penjemputan paksa Nikita, Shinto masih menunggu petunjuk dari jaksa.

Sebelumnya, Kejari Serang melalui Kasi Intelejen Rizkinil Jusar mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Serang telah mengirimkan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka NM.

Berkas perkara tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Adapun pasal yang disangkakan kepada NM pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho

https://regional.kompas.com/read/2022/07/15/112758678/nikita-mirzani-2-kali-mangkir-panggilan-polisi-kesulitan-damaikan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke