Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Meteorologi, Kejari Dompu Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"LHP Inspektorat dijadikan dasar bisa, tapi untuk murni dijadikan patokan atau acuan belum, karena masih sifatnya audit investigasi. Kita sekarang ke PKN, tidak menutup kemungkinan sama nominalnya, bisa turun juga bisa naik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu, Ngurah Gde Bagus Jatikusumah, saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Gde Bagus mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu, program pengadaan alat meteorologi itu diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 167 juta.

Angka tersebut muncul atas dugaan kemahalan pembelian sejumlah item, mulai dari pengadaan alat meteorologi hingga kendaraan penunjang.

Sejumlah pihak terkait telah mengembalikan kerugian negara. Namun, hal itu tak lantas menghapus perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dikembalikan kemarin, tapi kembali ke pasal 4 pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana," jelasnya.

Disinggung adanya dugaan pelanggaran administrasi seperti tidak menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat meteorologi, Gde Bagus mengatakan, hal itu juga masuk dalam agenda penyelidikan.

Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti seperti surat dan dokumen terkait hal itu.

"Dari sekian proses yang sudah kita lalui progresnya sudah 85 persen, beberapa waktu lagi (penetapan tersangka) tinggal menunggu PKN dari BPKP," kata Gde Bagus.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/173339878/dugaan-korupsi-pengadaan-alat-meteorologi-kejari-dompu-tunggu-penghitungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke