Salin Artikel

Bapak dan Anak Jadi Bandar Narkoba Jaringan Internasional, 43 Kg Sabu dan Uang Rp 1 Miliar Disita

SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Banten menangkap bapak dan anak yang menjadi bandar narkoba jenis sabu di Tol Cikampek dan Kalimantan Barat.

BY alias Kakek (54) ditangkap di Tol Cikampek, sementara anaknya ASP alias Putra (25) ditangkap di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Polisi tidak hanya menyita 43 kg sabu dari tangan keduanya, tetapi juga uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, aset berupa dua unit mobil yakni Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX juga disita.

"Komitmen Kapolda Banten untuk tindak tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya. Sehingga dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan. Kamis (14/7/2022).

Diungkapkan Shinto, uang yang dikelola sindikat narkoba lintas provinsi dan lintas negara ini cukup besar.

Akhirnya penyidik menemukan fakta baru bahwa BY juga memperalat istrinya yang ketiga inisal PRT serta tetangganya, seorang perempuan berinisial YS (25) untuk membuka rekening bank.

Rekening tersebut, kata Shinto, digunakan oleh BY untuk menampung uang hasil bisnis terlarangnya selama satu tahun.

"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran gelap narkoba," ujar Shinto.

Diketahui, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juli 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, lintas negara dengan 8 tersangka.

Adapun 7 tersangka yakni BY (54), ASP (25) warga Kalbar, ASY (28), DS (27) dan DM (23) warga Cikupa, dan MI (25) warga Pasar Kamis, Tangerang.

Kemudian tersangka RBS (26) dan ADS (28) warga Bekasi, Jawa Barat.

Adapun total barang bukti yang disita dari para tersangka sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menambahkan, tim selama hampir 2 minggu bekerja melakukan pemantaun terhadap ASP (25), warga Kubu Raya, Kalbar.

ASP yang sehari-hari bekerja bekerja sebagai buruh bangunan itu merupakan anak dari istri kedua bandar narkoba BY yang sebelumnya telah diamankan saat membawa sabu sebanyak 30 kilogram.

"ASP ini menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya Rp 366.090.000, yang ternyata adalah anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua," kata Gede.

Mantan Kapolsek Belaraja itu mengatakan, BY juga memanfaatkan istri ketiga dan pembantunya untuk menyimpan uang.

"Penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp 598.300.000,- dari rekening PWT (istri ketiga BY) dan Rp 117.416.700 dari rekening YS (Pembantu PWT)," ujar Gede.

Gede menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aset-aset tersangka hingga miskin agar memberikan efek jera.

Namun, istri ketiga dan pembantunya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena hanya dimanfaatkan BY saja untuk membuka rekening tabungan di bank.

Untuk tersangka BY dan ASP dikenakan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandas Gede.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/172001978/bapak-dan-anak-jadi-bandar-narkoba-jaringan-internasional-43-kg-sabu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke