Salin Artikel

Tinggal Bersama Suami WNI Tanpa Dokumen Imigrasi, WN Filipina Dideportasi dari NTT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad menjelaskan, Caroline dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi.

"Yang bersangkutan masuk secara ilegal dan berada di wilayah Indonesia tanpa menggunakan izin tinggal yang sah dan berlaku," jelas Eko dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Eko menerangkan, Caroline melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Nunukan, Kalimantan Timur.

Caroline kemudian tinggal di Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur tanpa izin tinggal keimigrasian.

"Dia menetap di Adonara Tengah bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia sejak bulan Oktober 2021," jelasnya.

Eko menuturkan, Caroline dideportasi menggunakan pesawat Wings Air IW1941 dari Bandar Udara Frans Seda Maumere menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dengan transit di Makassar menggunakan Pesawat Batik Air ID6143.

Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Caroline selanjutnya diberangkatkan menggunakan pesawat Philippine Airlines PR536 menuju Manila, Filipina, Kamis (14/7/2022).

Eko menambahkan, tindakan deportasi ini sebagai bentuk penegakkan hukum terhadap WNA yang tidak menaati peraturan di Indonesia khususnya aturan keimigrasian.

"WN Filipina tersebut juga dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.

Sebelumnya, identitas Caroline terungkap saat mendatangi Kantor Imigrasi Maumere bersama kerabatnya pada Jumat (17/6/2022).

Ia datang untuk membuat surat keterangan agar bisa mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur.

Saat proses wawancara oleh petugas Imigrasi Maumere, diketahui Caroline merupakan warga negara Filipina berdasarkan identitas berupa paspor Filipina.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/150234178/tinggal-bersama-suami-wni-tanpa-dokumen-imigrasi-wn-filipina-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke