Salin Artikel

BPN Kembali Lakukan Pengukuran Tahap II 230 Bidang Tanah di Desa Wadas

PURWOREJO, KOMPAS.com - Pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kembali dilakukan pada Selasa (12/7/2022) hingga Jumat (15/7/2022).

Pengukuran tahap kedua yang dilakukan oleh BPN Purworejo itu rencananya akan dilakukan terhadap 230 bidang tanah di Desa Wadas.

Desa Wadas menjadi lokasi penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Bener yang berjarak kurang lebih 11 kilometer dari desa tersebut.

Seperti diketahui, proses pembebasan lahan di Desa Wadas tersebut selama ini berjalan dengan alot.

Sebagian warga telah setuju melepaskan tanahnya, namun ada sebagian warga lainnya yang masih menolak.

Bahkan, pro dan kontra penambangan batuan andesit ini sampai menimbulkan konflik sosial di antara warga.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Purworejo, Tukiran mengemukakan, target awal tanah yang akan diukur pada pengukuran tanah tahap kedua ini dilakukan terhadap 230 bidang tanah yang masuk dalam penetapan lokasi (penlok) penambangan di Desa Wadas.

"Target awal 230 bidang, namun kemungkinan bisa bertambah saat proses pengukuran," ungkap Tukiran, pada Rabu (13/7/2022).

Pengukuran ini, kata Tukiran, masih akan terus berlanjut hingga kebutuhan material batuan andesit untuk pembangunan Bendung Bener terpenuhi.

"Kemungkinan nanti masih akan ada pengukuran tahap 3," sebut Tukiran.

Seperti yang telah diberitakan, tempat bekas penambangan batuan andesit nantinya akan direklamasi dan dibuat tempat wisata.


Penambangan juga diketahui akan selesai saat material batuan untuk pembangunan Bendung Bener tercukupi.

Pada pengukuran tahap pertama beberapa waktu lalu, sebagian besar tanah di Desa Wadas yang telah diukur sudah dibayarkan ganti ruginya.

"Yang belum dibayar 5 bidang. Tanah bengkok ada 3 bidang dan tidak hadir waktu pembayaran ada 2 bidang," ujar Tukiran.

Selain di Desa Wadas, ada beberapa desa di Kecamatan Bener dan Gebang yang terdampak pembangunan tapak Bendung Bener.

Beberapa bidang tanah pada desa-desa tersebut juga masih ada yang belum dibayarkan ganti ruginya.

Untuk progres keseluruhan pembayaran ganti rugi baik di Desa Wadas maupun tapak bendungan saat ini sudah mencapai 86 persen dari total 4.241 bidang tanah.

"Sekitar 86 persen keseluruhan, yang tapak bendung dan Wadas," kata Tukiran.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/180656478/bpn-kembali-lakukan-pengukuran-tahap-ii-230-bidang-tanah-di-desa-wadas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke