Salin Artikel

"Mark Up" Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim menilai, Zailendra terbukti melakukan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 tahun anggaran 2020-2021.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Zailendra bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Zailendra disebut terbukti telah melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan.

Kemudian, dia disebut mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan yang diusulkan tidak menerima dana tersebut.

Berdasarkan perhitungan tim auditor dalam perkara ini, anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.

Dari jumlah tersebut terdakwa hanya bisa mempertanggungjawabkan sekitar Rp 332 juta saja.

Dalam menjatuhkan vonis ini, ada perbedaan pendapat di antara hakim.

Hakim Risbarita Simarangkir dan Albiferi menganggap Zailendra telah terlibat dalam korupsi sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara.

Sedangkan hakim ad hoc Syaiful Arief menilai Zailendra seharusnya hanya diberi sanksi administratif.

Menurut Syaiful, tidak ada kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.


Sedangkan jaksa dan pengacara Zailendra menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menanggapi putusan hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, akan menyampaikan putusan ini ke pimpinannya terlebih dahulu sebelum memutuskan banding atau tidak.

Kendati demikian, Fajrian menyebutkan, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan.

"Sementara kami masih pikir-pikir selama tujuh hari. Putusan hakim satu tahun, tuntutan kami tiga tahun," kata Fajrian saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Setelah mencuatnya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Zailendra, 14 kepala puskesmas lain di Kabupaten Bintan serentak mengembalikan kelebihan bayar insenstif tenaga kesehatan Covid-19.

Kelebihan bayar tersebut diserahkan ke para Kepala Puskesmas kepada Kejari Bintan, untuk dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kepri, total kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan dana Covid-19 dari 14 puskesmas sebesar Rp 2.163.428.582.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/154207778/mark-up-dana-covid-19-kepala-puskesmas-di-bintan-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke