Salin Artikel

Jadwal KA Lokal Padang-Bandara Minangkabau PP dan Cara Beli Tiket

KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan Padang-Bandara Minangkabau, kereta api lokal dapat menjadi pilihan tranportasi perjalananan Anda.

Tersedia kereta api lokal yang melayani perjalanan Padang-Bandara Minangkabau PP, perjalanan akan dilayani menggunakan kereta api Minangkabau Ekspres.

Jarak tempuh Padang ke Bandara Minangkabau 27,9 Kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 45 menit.

Dari Stasiun Padang, keberangkatan pertama pukul 06.30 WIB dan keberangkatan terakhir pukul 18.45 WIB.

Sedangkan dari Bandara Internasional Minangkabau, keberangkatan pertama pukul 07.30 WIB dan keberangkatan terakhir pukul 19.45 WIB.

1. Relasi Stasiun Padang (PD) - Bandara Minangkabau

Berangkat pukul 06.30 WIB - tiba pukul 07.17 WIB

Berangkat pukul 09.00 WIB - tiba pukul 09.45 WIB

Berangkat pukul 11.24 WIB - tiba pukul 12.10 WIB

Berangkat pukul 13.39 WIB - tiba pukul 14.23 WIB

Berangkat pukul 16.15 WIB - tiba pukul 16.59 WIB

Berangkat pukul 18.45 WIB - tiba pukul 19.30 WIB

2. Relasi Bandara Minangkabau - Stasiun Padang (PD)

Berangkat pukul 07.30 WIB - tiba pukul 08.22 WIB

Berangkat pukul 09.55 WIB - tiba pukul 10.41 WIB

Berangkat pukul 12.20 WIB - tiba pukul 13.03 WIB

Berangkat pukul 14.40 WIB - tiba pukul 15.26 WIB

Berangkat pukul 17.10 WIB - tiba pukul 17.54 WIB

Berangkat pukul 19.45 WIB - tiba pukul 20.29 WIB

3. Cara Beli Tiket KA Lokal Padang-Bandara Minangkabau PP 

Tiket kereta api Minangkabau ekspres dibanderol seharga Rp 10.000 per orang/sekali jalan.

Tiket dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access yang diunduh melalui smartphone.

Setelah membuat akun, penumpang bisa memilih KA Lokal untuk mencari jadwal perjalanan Padang-Bandara Minangkabau atau sebaliknya.

Untuk pembelian tiket dapat memilih salah satu rute perjalanan, cek detail informasi penumpang.

Kemudian, klik lanjutkan dan pilih pembayaran melalui LinkAja atau Qris.

Selain itu, tiket juga dapat dibeli di stasiun secara langsung.

Merujuk pada aturan syarat perjalanan kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 72 Tahun 2022 yang berlaku pada 17 Juli 2022.

Berikut ini syarat perjalanan kereta api komuter, lokal, aglomerasi, jarak dekat, yaitu:

  • Calon penumpang diminta menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  • Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Test Antigen
  • Tidak atau belum vaksin harus menunjukan surat keterangan surat dokter dari pemerintah
  • Calon penunpang di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Sumber:
KAI Access dan penumpang.kai.id

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/135259178/jadwal-ka-lokal-padang-bandara-minangkabau-pp-dan-cara-beli-tiket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke