Salin Artikel

IKN Diklaim Ramah Lingkungan, Jatam: Tambang Ilegal Dilakukan Terang-terangan

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pembangunan ibu kota negara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), diklaim berwawasan lingkungan.

Tetapi, aktivitas penambangan batu bara di ilegal di sekitar penyangga IKN tak ditindak.

Menurut dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang di Samarinda, klaim IKN berkonsep forest city, bak panggang jauh dari api.

Presiden Joko Widodo ingin 70 kawasan IKN hijau. Demi keinginan itu, KLHK bekerja sama PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), salah satu perusahaan tambang batu bara di Kaltim, membangun pusat persemaian bibit seluas 120 hektar lahan di Mentawir dengan target produksi 15 juta bibit per tahun. Jutaan bibit itu untuk ditanam di sekitaran titik nol IKN.

"Pembangunan IKN sesuai arahan pemerintah pusat, bakal mengadopsi konsep forest city atau kota hutan yang menargetkan 75 persen pada pembangunannya harus hijau," ungkap Kepala Bappeda Kaltim, Dr HM Aswin, saat menghadiri Rembug Pembangunan Hijau, mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (12/7/2022).

Tak jauh dari lokasi proyek persemaian bibit yang diresmikan Jokowi, Rabu (22/6/2022) lalu itu, ternyata hidup sekelompok masyarakat di Kelurahan Mentawir yang juga dihantui masalah lingkungan.

Sungai Mentawir yang selama ini mereka konsumsi, dicemari limbah tambang batu bara. Ikan-ikan mati.

“Limbah tambang merusak anak sungai, ikan-ikan, kayu-kayu saja mati imbas tambang,” ungkap Kepala Adat Paser, Kelurahan Mentawir, Sahnan saat ditemui tim Kompas.com, belum lama ini.

Saat di Mentawir, kami tidak menengok langsung lubang itu karena keterbatasan akses dan kondisi jalan jauh, juga menyulitkan. Kami memantau dari pinggir kampung pakai drone. Tampak lahan gundul, menyisakan beberapa lubang dan digenangi air.

Keluhan demi keluhan disampaikan warga, belum ditanggapi pemerintah daerah pun pusat. Kampung Mentawir hanya berjarak sekitar 12 kilometer dengan titik nol IKN.

Tambang ilegal di sekitar IKN

Bergeser ke kampung sebelah, masih dalam kawasan IKN, Desa Suko Mulyo. Jarak desa ini dengan titik nol IKN kurang lebih 15 kilometer. Warga di desa ini mengaku dihantui penambangan batu bara ilegal. 


Kepala Desa Suko Mulyo, Samin mengungkapkan, kegiatan penambangan batu bara ilegal itu sudah berlangsung dua tahun dan kini masih berlangsung. Warga tak berani menegur apalagi menghentikan.

Kawasan yang ditambang, sebut Samin, Bukit Tengkorak. Mereka memotong wilayah perbukitan, mengeruk batu bara, membabat tumbuhan, hingga menjadi lahan gundul dan meninggalkan lubang bekas tambang.

Tak hanya itu, selama operasi, kata Samin, lalu lintas kendaraan angkutan batu bara ilegal juga menggunakan jalan kampung hingga rusak dan berdebu.

Belum lagi dampak bising hingga asap saat tumpuhkan batu bara terbakar.

Jalan perkampungan rusak karena tambang ilegal juga dirasakan Sahnan, Kepala Adat Paser dari Kelurahan Mentawir.

Sahnan menyebutkan, lalu lintas kendaraan truk sangat membahayakan anak-anak sekolah dan warga.


Lapor ke otorita IKN


Pekan lalu, Samin menghadiri rapat pembahasan analisis dampak lingkungan pembangunan IKN di kantor Camat Sepaku. Di situ, dia mengeluhkan soal ancaman lingkungan oleh penambang ilegal. Turut hadir perwakilan Otorita IKN. Samin tak tahu namanya.

Meski begitu Samin mengaku belum ada penindakan sampai saat ini. Samin berencana bersurat ke Kepala Otorita, melaporkan hal tersebut.

“Ya kalau ketemu (Kepala Otorita) langsung saya akan sampaikan,” kata Samin.

Sudah beberapa kali Samin melapor soal tambang ilegal di desanya. Laporan ditujukan ke dinas terkait juga polisi.

Laporan Samin pada 21 Juni 2021 pernah ditindaklanjuti Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda dengan meninjau lapangan, Kamis (1/7/2021). Samin ikut mendampingi.


Tim menemukan beberapa alat berat dan tumpukan batu bara di lokasi. Hasil kunjungan itu, memberi kesimpulan, pertambangan tersebut dipastikan ilegal.

Tetapi, tak lama setelah tinjauan itu, penambang ilegal datang lagi operasi. Samin belum melapor ke Polda Kaltim.

“Mestinya enggak perlu laporan itu kan kejahatan umum. Ini kasus depan mata masa enggak bisa ditangani, apa gunanya,” tegas dia.

Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo masih koordinasi Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) perihal tambang ilegal di sekitar kawasan IKN, saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui sambungan ponsel.

Ancaman serius


Saat tim Kompas.com meninjau titik nol IKN di Sepaku, Sabtu (21/5/2022) lalu, kami menemukan penambangan batu bara ilegal dilakukan secara terbuka.


Seperti di kilo lima arah Samboja - Sepaku, kami menemui beberapa pria sedang memasukan batu bara ke karung menggunakan sekop.

Di lokasi kami berdiri, sejauh mata memandang, tampak lahan gundul terbuka dari berbagai sisi, menyisahkan sedikit pepohonan. Lahannya seperti bekas digaruk alat berat.


Tak jauh dari titik ini, masih dalam kawasan sekitar IKN, tepatnya kilometer 43 Taman Hutan Raya (Tahura), Bukit Soeharto, Samboja, juga jadi incaran penambang ilegal.


Teranyar, 11 orang ditangkap tim Gakkum KLHK, 3 di antaranya ditetapkan tersangka, Minggu (20/3/2022). Dua eksavator ikut ditahan.

Tahun sebelumnya, di lokasi sama, tim Gakkum juga menangkap pelaku lain, inisial RD dan sudah divonis penjara empat tahun. Sementara, untuk tahun ini dua kasus masih berproses hukum.

Tetapi, bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, pengungkapan kasus itu, hanya sedikit dari kasus lain yang tak tersentuh hukum.


Jatam Kaltim mencatat sepanjang 2018-2021, ada 151 titik tambang ilegal berhasil diidentifikasi. Sebanyak 67 titik berada di kawasan IKN.

"Tapi jarang tersentuh hukum. Apalagi penambangan ilegal ini dilakukan terang-terangan depan mata, tapi seperti kebal hukum," ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.

Oleh karena itu, ia meragukan komitmen pemerintah maupun aparat polisi serius memberantas tambang ilegal.

Hal lain, kata Rupang, pemerintah suka gembar - gembor pemulihan lingkungan di kawasan IKN, tapi di lain sisi, kerusakan lingkungan terjadi depan mata oleh pertambangan batu bara ilegal, seperti dibiarkan.

"Jadi, bagaimana bisa masyarakat percaya bahwa pembangunan IKN ini akan memperkuat pengawasan, merehabilitasi lingkungan, menyejahterakan warga, sementara di sisi lain kejahatan lingkungan terjadi telanjang di depan mata, tetapi tidak ada yang tersentuh hukum," tegas Rupang.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/193543578/ikn-diklaim-ramah-lingkungan-jatam-tambang-ilegal-dilakukan-terang-terangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke