Salin Artikel

Rumah Tersangka Gadai Emas Fiktif Rp 2,6 Miliar Disita Kejati Banten

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita rumah milik Wardianah di Perumahan Griya Gemilang Sakti, Blok E2 Nomor 14, Kota Serang.

Mantan Kepala Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Serang itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gadai emas fiktif Rp 2,6 miliar.

"Tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan rumah milik tersangka W sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 02764," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan melalui keterangan tertulisnya. Selasa (12/7/2022).

Ivan menjelasakan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.

Selain itu, adanya Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022.

"Penyitaan ini untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta guna memastikan pemulihan kerugian negara," ujar Ivan.

Sebelumnya, tersangka membuat dan menerbitkan produk jasa gadai emas atau rahn 90 transaksi, arrum fiktif enam transaksi, dan tiga markup taksiran emasnya, selama Januari hingga November 2021.

Adapun emas yang digadaikan merupakan emas imitasi atau palsu yang sudah dibeli oleh tersangka secara online.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan identitas KTP milik orang lain dan tanpa seizin pemiliknya.

Tersangka Wardianah memanfaatkan jabatan sebagai kepala unit di UPS Cibeber untuk memuluskan aksinya. Sebab, ia memiliki kewenangan untuk menafsir barang, menetapkan pinjaman, dan pengelola administrasi.

Berdasarkan pengakuan Wardianah, uang Rp 2,6 miliar itu digunakan untuk trading, bitcoin hingga melakukan perjalanan wisata ke luar negeri serta kebutuhan pribadi lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/174943178/rumah-tersangka-gadai-emas-fiktif-rp-26-miliar-disita-kejati-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke