Salin Artikel

442 Kasus Chikungunya Ditemukan di Kota Bima, Tersebar di 5 Kecamatan

Meski temuan warga terjangkit cukup tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima belum menetapkannya status kejadian luar biasa (KLB).

"Sekarang penyakit chikungunya sudah menyebar ke semua kecamatan, dan hampir semua kelurahan ada kasusnya," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Ahmad mengatakan, dengan bertambah dan meluasnya sebaran penyakit menular tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran bagi pemerintah kelurahan di lima kecamatan.

Harapannya, mereka menggeliatkan program hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengajak warga untuk intens menjaga kebersihan lingkungan.

Menurut dia, cara tersebut sangat efektif menekan penularan kasus serta perkembangan jentik nyamuk Aedes aegypti.

"Fogging prinsipnya tetap kita lakukan, tetapi lingkungan harus bebas jentik 90 persen dulu. Haruskan giatkan PHBS baru fogging bisa efektif menekan kasus chikungunya," jelasnya.

Dari total 442 kasus yang ditemukan selama tiga bulan terakhir, Ahmad menyebutkan, belum ada satu pun pasien dinyatakan meninggal dunia.

Mereka rata-rata kesulitan bergerak akibat kaku pada bagian persendian, dan sembuh setelah 7-10 hari terjangkit.

"Belum ada yang sampai meninggal, biasanya setelah diobati dalam 7-10 hari pasien akan sembuh. Penyakit ini tidak berbahaya cuma pasien dibuat kesulitan bergerak sehingga tidak bisa beraktifitas," ungkap Ahmad.

Dari total kasus itu, masih ada belasan pasien yang dirawat di rumah masing-masing. Ahmad mengingatkan, kasus chikungunya berpotensi bertambah.

Sehingga, masyarakat diminta waspada menjaga kebersihan lingkungan.

"Jadi tergantung sungguh bagaimana kita menjaga kebersihan lingkungan, termasuk daya tahan tabuh juga," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/104447678/442-kasus-chikungunya-ditemukan-di-kota-bima-tersebar-di-5-kecamatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke