Salin Artikel

Diduga Hapus Video Liputan Jurnalis, Ajudan Gubernur Maluku Akan Dilaporkan ke Polisi

IKA diduga merampas kamera liputan jurnalis Molluca TV saat Gubernur Maluku Murad Ismail didemo sejumlah mahasiswa ketika peresmian Pelabuhan Merah Putih di Namlea, Sabtu (9/7/2022).

“Ini sudah melanggar aturan, melanggar ketentuan undang-undang apalagi kita dilindungi Undang-Undang Pers. Jadi secepatnya dalam waktu 1x24 jam saya akan membuat laporan ke Polda Maluku dan ke Propam,” kata Yopi di Ambon, Senin sore.

Yopi mengaku mendapat informasi langsung dari kontributornya, Sofyan Muhamadiya, perihal insiden perampasan kamera liputan dan penghapusan video itu.

Yopi yang didampingi Ketua IJTI Maluku Imanuel Alfred Soulay dan Ketua AJI Ambon Tajudin Buano mengaku menyayangkan insiden tersebut.

“Selaku pimpinan saya bilang ke dia (kontributor), kita harus proses karena sudah melanggar aturan,” ungkapnya.

“Nah mungkin kita dari Molluca TV akan bersama-sama dengan teman-teman IJTI dan AJI akan tetap akan kawal proses ini sampai ranah hukum,” tambahnya.

Adapun Ketua AJI Ambon Tajudin Buano mengaku sangat medukung sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh Molluca TV terkait kasus tersebut.

“Kita mendukung langkah hukum yang dilakukan Molluca TV karena kejadian seperti ini sudah beberapa kali,” katanya.

Menurut Tajudin, insiden yang dialami jurnalis Molluca TV di Namlea telah menambah panjang daftar kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers di Maluku.

Sepanjang 2022, kata Tajudin, sudah terjadi tiga kasus dugaan pelanggaran kebebasan pers di Maluku.

“Artinya apa kebebasan pers untuk mendapatkan informasi terhalangi dan kasus di Buru ini kita sangat mengecam dan menyesalkannya. Tentu kita akan mengawal kasus hingga tuntas karena sudah banyak wartawan yang mengalami kasus begini, ini tidak boleh terulang lagi, jangan sampai ada yang menganggap kasus itu biasa-biasa saja padahal itu kasus serius” ungkapnya.

Ketua IJTI Maluku Imanuel Alfred Soulay menegaskan, pihaknya bersama AJI Ambon akan berdiri bersama pihak Molluca TV membantu memproses kasus itu secara hukum hingga tuntas.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena bagi kami apa yang dilakukan ajudan gubernur Maluku itu sangat mencederai kebebasan pers dan kejadian itu telah melanggar  undang-undang pers,” ungkapnya.

IJTI pun meminta semua pihak dapat menghormati setiap jurnalis yang sedang meliput dan juga menghormati kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Pada kesempatan ini juga mengimbau agar semua pihak bisa menghormati tugas jurnalis dan kebebasan pers,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/11/180932278/diduga-hapus-video-liputan-jurnalis-ajudan-gubernur-maluku-akan-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke