Salin Artikel

Hewan Kurban Terpapar PMK Tetap Sah, BPBD Cianjur Sterilisasi RPH

CIANJUR, KOMPAS.com – Sapi yang sempat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap sah sebagai hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Ade Dadang Kusmayadi mengatakan, hal itu merujuk pada fatwa MUI.

“Sesuai fatwa MUI tentang hukum hewan kurban, yang bergejala ringan sah, kecuali yang bergejala berat seperti sudah lumpuh, masih bisa dipotong namun jatuhnya sedekah,“ kata Ade, kepada Kompas.com, pada Sabtu (9/7/2022).

Ade mengimbau masyarakat agar mematuhi proses penyembelihan hewan kurban, mengingat momen Idul Adha tahun ini dirayakan di tengah merebaknya wabah PMK.

“Kami terus kordinasi dengan pihak-pihak terkait, pra dan juga langkah-langkah nanti yang akan ditempuh pascalebaran,“ ujar Ade.

Sekretaris Badan Penanggulang Bencana Daerah Cianjur Rudi Wibowo mengatakan, telah melakukan disinfeksi di rumah potong hewan.

Giat tersebut sebagai upaya untuk menjamin kebersihan tempat yang akan dijadikan sentra pemotongan hewan kurban.

“Langkah ini tentu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran PMK di Cianjur,“ kata Rudi.

Rudi menambahkan, setelah Idul Adha disinfeksi akan diperluas dengan menyasar pasar hewan dan sentra-sentra peternakan.

"Langkah ini tentu menjadi tugas kami sebagai bagian dari satgas penanganan PMK di Cianjur," ujar Rudi.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/09/202743878/hewan-kurban-terpapar-pmk-tetap-sah-bpbd-cianjur-sterilisasi-rph

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke