Salin Artikel

Bunuh Istri dan Anaknya karena Merasa Terbebani, Pelaku Mengaku Menyesal

Begitulah yang terlihat dari raut wajah LH, pria yang tega membunuh istri dan anaknya di Desa Muara Leka, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Selasa malam (5/7/2022).

Penuh dengan penyesalan, LH meminta maaf di hadapan awak media. Sembari menggenggam erat pakaian anaknya yang masih terlihat noda darah bekas luka tusuk sang ayah.

“Saya minta maaf kepada keluarga besar istri saya. Mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucap LH.

Insiden pembantaian itu rupanya dipicu karena istri dan anaknya kerap meminta uang. LH merasa terbebani oleh keduanya selama hidup di Kukar. Sehingga LH dengan gelap mata menghabisi keduanya dalam sekejap.

“Pelaku ini kesal karena sering dimintai uang oleh istri dan anaknya, sehingga merasa terbebani,” ujar Kapolres Kukar AKBP Hari Rose saat press rilis di Polres Kukar pada Jumat (8/7/2022).

Pembunuhan itu bermula saat mereka pergi ke salah satu perusahaan sawit di Muara Leka dengan tujuan ingin pulang kampung untuk berobat.

Ketiganya bermalam di salah satu rumah mandornya. Di sinilah istri memberikan sisa uang yang diberikan pelaku hingga memicu terjadinya cekcok mulut.

Emosi yang tak terkontrol membuat LH gelap mata. Ia tega menghabisi nyawa istri dan anaknya dengan menggunakan belati.

Saat itu pelaku menghabisi istrinya terlebih dahulu dengan menusukkan belati sebanyak tiga kali di bagian dada, perut, dan lengan kanan.

Setelah menghabisi sang istri, LH kemudian membunuh anaknya dengan menusukkan belati pada bagian pipi kiri dan leher kanan.

Seketika keduanya tewas di halaman rumah warga pada Selasa malam (5/7/2022), saat Kaltim mengalami blackout alias mati listrik.

“Pelaku ini kesal karena sering dimintai uang oleh istri dan anaknya, sehingga merasa terbebani,” ujar Hari saat rilis pers di Polres Kukar pada Jumat (8/7/2022).

Setelah membunuh, pelaku langsung kabur ke arah Samarinda dan mau pulang kampung. Beruntung Tim Alligator Polres Kukar berhasil meringkusnya di pinggir jalan di kawasan Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (7/7/2022).

“Pelaku melawan petugas saat ditangkap, jadi diberi tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/09/071800078/bunuh-istri-dan-anaknya-karena-merasa-terbebani-pelaku-mengaku-menyesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke