Salin Artikel

Polda NTB Amankan 17.160 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Pulau Jawa Tanpa Izin

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan penyelundupan 17.160 ekor benih lobster atau benur, Kamis (7/7/2022). Rencananya, benih lobster itu akan dibawa ke Pulau Jawa.

Benih lobster yang diamankan terdiri dari dua jenis, yakni benih lobster pasir dan benih lobster mutiara. Benih lobster itu diangkut menggunakan truk boks melawati Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 600 ekor, satu unit truk boks," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jum'at (8/7/2022).

Artanto mengungkapkan, kasus penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterimanya dari masyarakat terkait adanya sebuah truk boks yang memuat benih bening lobster. Truk boks itu akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.

Polisi lantas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyergapan.

"Dari hasil pemeriksaan tim opsnal Ditpolairud, truk boks tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin terkait benur lobster tersebut. Dan, menurut keterangan yang didapat akan dibawa ke wilayah Pulau Jawa," ungkap Artanto.

Atas peristiwa tersebut, truk boks bersama pengendara berinisial SR, pria asal Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya diamankan oleh tim opsnal Ditpolairud Polda NTB.

SR dijerat dengan Pasal 29 juncto 26 (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Selain itu, SR juga dikenai Pasal 88 huruf (a) juncto Pasal 35 (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, benih bening lobster tersebut sesuai perintah dan untuk menghindari kematian, dilepasliarkan di laut Senggigi, Lombok Barat.

Pelepasliaran itu dipimpin langsung oleh Dirpolairud serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga instansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara.

Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus itu untuk mengetahui peran terduga pelaku dan keterlibatan pihak lain.

"Jadi kami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan," tegas Kobul.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/170546678/polda-ntb-amankan-17160-benih-lobster-yang-hendak-dibawa-ke-pulau-jawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke