Salin Artikel

Pukul dan Lindas Kaki Ibu Kandung karena Tak Puas Diberi Rp 250 Ribu untuk Beli Miras, Pria di Cirebon Mengaku Kapok

KOMPAS.com - Tindakan Masrokim (32) yang menganiaya ibunya akibat tak diberi uang untuk membeli minuman keras (miras) harus berakhir di kantor polisi.

Pemuda asal Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon itu ditangkap pada Kamis (7/7/2022) setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri, M (55).

Usai dibekuk, Masrokim harus menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Cirebon, Jawa Barat.

Dikutip dari Tribunnews, Masrokim hanya bisa tertunduk ketika diperiksa oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon, Jumat (8/7/2022).

Masrokim tampak lebih banyak diam saat menjalani pemeriksaan. Bahkan petugas harus mengulang pertanyaan yang diajukan atau menegur pria yang belum memiliki pekerjaan itu.

"Iya, saya menyesal," kata MS saat menjawab pertanyaan dari penyidik.

Masrokim bahkan menangis dan mengusap air matanya dengan tangan yang diborgol.

"Saya memukul matanya (ibunya), satu kali." ujar Masrokim.

Masrokim mengaku, perbuatannya itu dilandasi kekesalan karena sang ibu tidak memenuhi jumlah uang yang dimintanya, yakni Rp 300 ribu.

Menurut pengakuannya, sang ibu hanya memberikannya uang sebesar Rp 250 ribu. Tak puas, Masrokim meminta agar korban menambah jumlah uang yang diberikan.

Korban pun menolak permintaan Masrokim, ia pun menasihati anaknya itu agar bersikap lebih baik. Pasalnya, Masrokim hendak menggunakan uang tersebut untuk membeli miras.

"Ini pertama kali (memukul ibunya), saya sangat menyesal dan kapok," ucap Masrokim di hadapan penyidik Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Pernyataan Masrokim itu dibantah oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton. Anton mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah beberapa kali melakukan tindak penganiayaan kepada ibunya.

Anton menambahkan, tindakan itu telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, usai MS menjalani rehabilitasi akibat kecanduan narkoba.

"Tersangka belum bekerja sehingga masih bergantung pada orang tuanya, dan sering meminta uang untuk membeli miras," kata Anton.

Masrokim juga diketahui pernah melindas kaki ibunya sendiri menggunakan sepeda motor yang dituntun saat akan membeli miras pada Senin (27/6/2022).

“Modus operandinya, pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menuntun sepeda motor dan dilindaskan bannya tersebut ke kaki kanan, dan bagian betis (korban) yang sedang duduk di lantai, kemudian dalam keadaan mabuk, tersangka memukul korban ke bagian muka,” ujar Anton.

"Aksi tersebut dilakukan MS persis di depan saudaranya yang kebetulan sedang mengobrol dengan korban di teras rumahnya," imbuhnya.

Tak hanya itu, Masrokim pun pernah melakukan tindak kekerasan lainnya kepada korban, termasuk melemparkan barang dan menendang.

Korban pun pernah mengalami luka akibat Masrokim mengamuk dan menghancurkan perabotan di rumahnya.

Tak kuat lagi menahan perangai pelaku, korban pun melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, surat-surat, dan lainnya.

Masrokim terancam pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/143633978/pukul-dan-lindas-kaki-ibu-kandung-karena-tak-puas-diberi-rp-250-ribu-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke