Salin Artikel

Hindari PMK, Daging dan Jeroan Hewan Kurban Tak Boleh Disatukan

KOMPAS.com - Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung merilis sejumlah imbauan menjelang Hari Raya Idul Adha.

Meski tak menular dan tidak berbahaya bagi manusia, namun virus penyebab PMK dapat menyebar dan menginfeksi hewan ternak yang rentan lainnya.

Dikutip dari laman resmi Humas Kota Bandung, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah mengimbau agar daging dan jeroan hewan kurban dipisahkan saat dibagikan kepada masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Dalam peraturan tersebut, pasal 34 menjelaskan, potongan daging hewan kurban harus dikemas dalam kantong atau wadah yang terpisah dengan kemasan jeroannya.

"Kalau kita periksa, daging itu justru sumber penyakitnya ada di jeroan, sebab jeroan itu lebih banyak mengandung bakteri dan virus," kata Erma.

Erma menambahkan, jeroan mengandung parasit seperti cacing, sedangkan daging cenderung lebih aman dari virus, bakteri, dan parasit.

Erma pun menyatakan bahwa waktu penyimpanan daging di dalam lemari pendingin atau kulkas bersuhu 0-4 derajat celcius yakni sekira 24-36 jam.

"Kalau freezer kita bagus di bawah -20 derajat celcius, daging bisa bertahan sampai satu tahun. Tapi, kulkas kita sering dibuka tutup, jadi suhunya tidak bisa maksimal. Kalau seperti itu, biasanya daya simpannya hanya bisa sampai enam bulan," ungkapnya.

Dalam proses pengolahannya, Erma menuturkan, daging dan jeroan harus dimasak hingga 30 menit. Daging yang diolah dengan cara dibakar atau diasap pun harus sampai matang sempurna.

"Sehingga bakteri dan virus pun bisa mati. Intinya daging itu harus matang dengan sempurna, terutama untuk daging yang sudah terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK)," jelasnya.

Meski kasus PMK telah teridentifikasi di Kota Bandung, namun dia mengatakan, Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu masih membutuhkan stok daging sapi, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha.

Oleh sebab itu, Erma menekankan, lockdown atau menutup kedatangan hewan kurban dari luar kota tidak dapat dilakukan.

"Kita masih perbolehkan masuk dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sampai saat ini, ketersediaan hewan kurban di Kota Bandung tergolong aman," tuturnya.

Jelang Lebaran Kurban, Erma mengungkapkan, banyak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau panitia kurban yang membeli hewan dari luar kota, seperti Sumedang, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, dan Ciamis.

Biasanya, hewan-hewan kurban yang dibeli dari luar kota itu akan tiba di lokasi penyembelihan masing-masing pada H-1 Idul Adha.

"Tapi, kita sudah menyosialisasikan ke DKM kalau hewan kurban harus punya SKKH dan dipastikan tidak kena PMK. Apalagi jika PMK-nya parah, dari fatwa MUI sudah tidak sah dijadikan hewan kurban," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/203318978/hindari-pmk-daging-dan-jeroan-hewan-kurban-tak-boleh-disatukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke