Salin Artikel

Rekrut Tenaga Kerja Lokal di IKN, Otorita Diminta Prioritaskan Tenaga Honorer di Kaltim

SAMARINDA, KOMPAS.com - Koalisi Pemuda Ibu Kota Negara Nusantara (KOPI - KN) mengusulkan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) memprioritaskan tenaga honorer di Kalimantan Timur (Kaltim) saat rekrutmen tenaga kerja (naker) lokal di IKN.

Hal itu menyusul rencana dihapusnya tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 2023 mendatang.

"Ada ribuan honorer di Kaltim nasibnya harus diselamatkan," ungkap Koordinator Koalisi Pemuda IKN atau KOPI-KN Viko Januardhy kepada Kompas.com di Samarinda, Kamis (7/7/2022) pagi.

Data Setprov Kaltim, total honorer di Kaltim sebanyak 72.000 orang. Ada 10.277 orang di antaranya bekerja di lingkungan Setprov Kaltim.

Jika ribuan honorer itu direkrut Otorita IKN, kata Viko, maka mereka bisa menempati formasi tertentu sesuai bidang yang diperlukan Otorita di IKN.

Hal itu, selain mengantisipasi naiknya angka pengangguran di Kaltim, beralihnya ribuan tenaga honorer ke IKN juga meringankan beban APBD Kaltim.

"Karena, saat mereka kerja di IKN, gaji mereka ditanggung APBN atau Otorita IKN," terang Viko.

Data BPS Kaltim, angka pengangguran di Kaltim periode Februari 2021 - Februari 2022 sebanyak 192.000 orang atau 6,67 persen penduduk usia kerja, karena terdampak Covid-19.

Dengan komposisi, pengangguran disebabkan karena Covid-19 sebanyak 11.000 orang.

Kemudian, 8.000 orang menganggur karena Bukan Angkatan Kerja (BAK) dan 11.000 orang tidak bekerja karena Covid-19.

Selanjutnya, sebanyak 160.000 orang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19.

"Jadi saya pikir ini jadi perhatian kita semua. Jangan sampai IKN sudah pindah, angka pengangguran Kaltim tetap tinggi," terang pria yang juga Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Mulawarman Samarinda ini.

Selanjutnya, Viko berharap Pemprov Kaltim maupun 10 kabupaten dan kota lainnya, segera membangun kerja sama dengan Otorita IKN perihal pendataan dan rekrutmen honorer dari Kaltim untuk dapat bekerja di IKN dalam formasi-formasi tertentu yang diperlukan.

"Saya yakin honorer di Kaltim yang jumlahnya ribuan ini punya pengalaman kerja memadai serta diberikan surat keterangan pengantar atau sertifikasi dari pemda atau lembaga latihan kerja," ujar Viko.

Adapun kebijakan mengakomodasi tenaga kerja lokal, terang Viko, sebagai afirmasi UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara.

Pasal 37 UU IKN disebutkan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.

Bentuk partisipasi beragam, bisa berupa kemitraan juga penyampaian aspirasi dan keterlibatan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 Pasal 22, juga mempertegas pelibatan tenaga kerja lokal Kaltim dalam pembangunan IKN.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/093810878/rekrut-tenaga-kerja-lokal-di-ikn-otorita-diminta-prioritaskan-tenaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke