Salin Artikel

Demi Dapat Pinjaman Bank, PNS di Mataram Diduga Palsukan Dokumen

S ditangkap bersama suaminya EYS (44), warga Kelurahan Pejeruk Ampenan, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, sekitar bulan November 2020 pelaku mengajukan pinjaman uang di bank di kawasan Cakranegara.

Dia membawa empat buah sertifikat milik almarhum bapak pelapor sebagai jaminan. Hal itu ternyata dilakukan tanpa seizin pelapor sebagai ahli waris.

Kadek mengemukakan, pelaku lalu mengecek ke bank tersebut. Ternyata sertifikat tanah milik almarhum bapak pelapor memang telah dijadikan jaminan.

Padahal almarhum bapak pelapor tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjaminkan empat sertifikat tanah dengan luas total 1.568 meter persegi tersebut.

"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat itu bapak pelapor sudah meninggal," ungkap Kadek, dalam jumpa pers, Rabu (6/7/2022).


Atas kejanggalan itu, pelapor kembali mengecek ke bank tersebut, ternyata dokumen yang digunakan tersangka ialah dokumen palsu.

Sebab, bapak pelapor tidak pernah menandatangani surat pengajuan pinjaman uang di bank tersebut. 

Di samping itu, ada dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atas nama bapak pelapor. Tetapi tanda tangan dokumen itu bukan tanda tangan bapak pelapor namun paman pelapor.

"Tersangka ini menurut pelapor membuat dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman tersebut. Pelapor merasa tertipu dan dirugikan Rp 3 miliar," katanya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram.

Atas keterangan pelapor dan bukti-bukti yang dikumpulkan akhirnya polisi menjemput kedua tersangka yang merupakan suami istri untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolresta Mataram pada 18 Mei 2022.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa fotokopi KTP dan KK palsu atas nama bapak pelapor, surat keterangan kematian bapak pelapor, empat buah sertifikat fotokopi, surat pengajuan pinjaman, fotokopi KTP dan KK atas nama tersangka.

Lalu data identitas asli bapak pelapor yang dikeluarkan Dukcapil Kota Mataram serta data identitas asli paman pelapor yang dikeluarkan Dukcapil Kota Mataram.

"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kadek.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/073720678/demi-dapat-pinjaman-bank-pns-di-mataram-diduga-palsukan-dokumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke