Salin Artikel

Penganiaya Nasabah Bank Plecit Wonogiri Praperadilankan Polisi, Ini Tanggapan Kapolres

Polres Wonogiri dituduh menyalahi prosedur penangkapan terdakwa Hutajulu saat kasus dalam masa penyidikan.

Pasalnya saat menangkap tersangka Hutajulu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dianggap tidak memuat uraian singkat yang jadi pelaku pelanggar pasal 170 ayat 1 KUHP dan korban.

Terhadap gugatan itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi menyatakan penanganan kasus penganiayaan yang menimpa nasabah bank plecit sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami berkeyakinan, dalam penanganan kasus sudah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Dydit, Rabu (6/7/2022) malam.

Menurut Dydit saat ini sidang praperadilan sedang berproses di Pengadilan Negeri Wonogiri.

Ia pun meminta semua pihak menunggu hasil sidang praperadilan yang sudah dimulai tadi. "Kita tunggu aja nanti hasil sidangnya," jelas Dydit.

Untuk diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis bersalah tiga terdakwa kasus penganiayaan nasabah bank plecit di Kabupaten Wonogiri, Kamis (30/6/2022).

Tiga terdakwa yakni RH, NS, dan SAS divonis lima bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga terdakwa dengan tujuh bulan penjara.

Tiga terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama.

Diberitakan sebelumnya Sat Reskrim Polres Wonogiri menangkap tiga karyawan " bank plecit" yang menjadi pelaku penganiayaan seorang ibu hamil saat menagih angsuran utang.

Tiga pelaku terdiri satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS ditangkap dan ditahan setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan ketiganya.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan, ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jatebedug, Desa Purworejo, Kabupaten Wonogiri.

“Ketiganya kami tangkap di rumah tersangka RH dipimpin oleh Kanit Tipiter, Iptu Yahya Dhadiri pada Senin (14/2/2022). Saat ini ketiganya sudah kami tahan di Mapolres Wonogiri,” kata Iwan.

Menurut Iwan, ketiga tersangka dituduh dengan sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit. Bahkan ada satu nasabah yang sementara hami berinisial SS menjadi korban penganiayaan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/054100578/penganiaya-nasabah-bank-plecit-wonogiri-praperadilankan-polisi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke