Salin Artikel

Seorang PNS di NTB Ditangkap atas Kasus Penipuan

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial CN, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram karena kasus dugaan penipuan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, CN menipu korbannya dengan menjanjikan menjadi PNS pada tahun 2020. CN menerima uang dari para korbannya.

Menurut Kadek, ada beberapa korban dalam kasus itu. Pelaku kemudian mengembalikan uang yang diterimanya. Namun, ada satu korban yang belum menerima pengembalian uang dari pelaku.

"Sebagian sudah dapat diselenggarakan dengan mengembalikan dana yang diterima sebelumnya. Hanya saja terhadap salah satu korbannya ini dari tahun 2020 hingga saat ini uang yang tadinya telah diserahkan korban belum dapat dikembalikan hingga batas waktu sesuai surat perjanjian, oleh karena itu korban melaporkan ke Polresta Mataram," kata Kadek dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Kadek menjelaskan, modus pelaku dengan mengiming-imingi korban menjadi PNS. Korban lantas diminta menyerahkan sejumlah uang dengan bukti kuitansi dan surat perjanjian.

Namun, hingga saat ini, korban tidak pernah dipanggil untuk masuk kerja. Sehingga, korban merasa ditipu dan mengalami kerugian Rp 28 juta.

"Awalnya korban memberikan waktu untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai saat ini terduga tidak bisa mengembalikan dana yang sudah diterima tersebut," jelasnya.

"Sejauh ini kami belum menemukan petunjuk adanya pihak lain yang terlibat, dengan bukti yang ada berupa kuitansi dan surat perjanjian ini kami akan memproses terduga," pungkas Kadek.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/222652978/seorang-pns-di-ntb-ditangkap-atas-kasus-penipuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke