Salin Artikel

Curhat Doni Salmanan saat Berkasnya Dilimpahkan ke Pengadilan, Berharap Divonis Ringan

BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi diserahkan ke pengadilan.

Suami Dinan Fajrina ini pun meminta doa agar proses hukumnya berjalan lancar. Bahkan ia mengungkap harapannya bisa dihukum ringan.

"Saat ini saya akan mempersiapkan untuk persidangan. Jadi mohon doanya agar semua dilancarkan dan untuk vonis diringankan semuanya," tutur Doni Salmanan dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (6/7/2022).

Pelimpahan berkas ini menandakan Doni Salmanan akan segera disidang. Namun hingga kini belum ada informasi kapan sidang Doni Salmanan dilakukan.

Sang istri, Dinan Fajrina, mengungkap kerinduannya pada Doni Salmanan saat mengetahui berkas kasus suaminya dilimpahkan.

Kerinduannya itu disampaikan melalui unggahan Instastory miliknya, Senin (4/7/2022).

Di Instastory miliknya, terlihat perempuan asal Bandung itu mengunggah foto-foto bersama Doni Salmanan yang ada di feed-nya.

Pada Instastory terakhirnya, Dinan Fajrina mengungkap kerinduan pada Doni Salmanan.

"I miss you like literally everyday (aku merindukanmu benar-benar setiap hari)," tulis Dinan Fajrina, dikutip dari Instagram @dinanfajrina pada Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, ia dan sang suami adalah orang tangguh yang dipilh Tuhan untuk menghadapi masalah tersebut.

"But God knows, we're tough enough! (Tapi Tuhan tahu, kita cukup tangguh)," imbuh Dinan Fajrina.

Dinan juga mengungkap bahwa setiap harinya ia senantiasa mendoakan Doni Salmanan.

"Suamiku, doaku mengiringi di setiap helaian nafasmu," kata Dinan Fajrina.

Terakhir Dinan Fajrinya menyatakan cintanya yang teramat banyak untuk Doni Salmanan.

"I love you so so so so much. (Aku sangat mencintaimu)," pungkas Dinan Fajrina.

Perkembangan Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan bakal menjalani sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap, mengatakan, berkas perkara Doni Salmanan bakal segera dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Bukan itu saja, barang bukti dan tersangkanya juga bernasib sama.

"Ya, rencana (Doni Salmanan) dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," ujar Sutan, saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Selain Doni Salmanan, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini pun ikut dibawa ke Kejari Bale Bandung.

Total ada 141 barang bukti yang disita polisi.

"Ya, termasuk barang buktinya," katanya.

Barang bukti itu sebelumnya dibawa ke Jakarta karena kasus ini ditangani Mabes Polri.

Bahkan video towing yang mengangkut mobil mewah milik Doni Salmanan sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Doni Salmanan Berharap Dihukum Ringan, Suami Dinan Fajrina Minta Doa, Perkara Sudah di Pengadilan

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/213033878/curhat-doni-salmanan-saat-berkasnya-dilimpahkan-ke-pengadilan-berharap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke