Salin Artikel

Setiap Rabu, Pegawai Pemkot Semarang Dilarang Menggunakan Kendaraan Pribadi, Ini Sebabnya

SEMARANG, KOMPAS.com - Setiap hari Rabu selama bulan Juli 2022, aparatur sipil negara (ASN) Kota Semarang dilarang menggunakan transportasi pribadi dalam rangka pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2022.

Pelarangan menggunakan kendaraan bermotor pribadi berlaku bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Semarang, pimpinan, manajemen, dan pegawai di lokasi usaha dan/atau kegiatan di kota Semarang.

Para pegawai disarankan untuk beralih ke sepeda, kendaraan umum dan kendaraan online yang dimulai hari ini.

Pantauan di lapangan, beberapa pegawai di Kota Semarang sudah terlihat menggunakan transportasi umum seperti angkot, bus dan transportasi online.

Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan) Kota Semarang Hernowo Budi Luhur mengaku memilih menggunakan transportasi online atau ojek online (ojol) lantaran lebih efisien.

"Kebetulan saya hanya satu orang jadi lebih enak pakai ojol," kata Hernowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, kewajiban tidak menggunakan transportasi pribadi adalah pengalaman penting.

Dia berharap dengan program tersebut dapat mengurangi polusi asap kendaraan di Kota Semarang.

"Ini juga bisa mengurangi kemacetan juga," kata dia.

Dia menceritakan, pegawai di lingkungan Dispertan Kota Semarang cukup antusias dengan program tersebut. Beberapa pegawai juga naik angkot hingga kantor.

"Tadi banyak yang pakai angkot. Mereka senang dan antusias," ucapnya.

Selain untuk kesehatan lingkungan, dengan menggunakan transportasi umum akan membuat roda perekonomian di Kota Semarang semakin baik.

"Kalau menggunakan transportasi umum otomatis kita juga menggerakkan perekonomian di Kota Semarang," paparnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang Sugeng Dilianto juga tidak menggunakan kendaraan pribadi.

"Saya hari ini juga tidak menggunakan kendaraan pribadi. Tadi saya diantar istri," paparnya.

Seperti diketahui, dalam rangka pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2022 yang bertemakan "Satu Bumi Untuk Masa Depan" Pemerintah Kota Semarang mengadakan rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Tahun 2022 berupa kampanye dan edukasi.

Kampanye dan edukasi tersebut berupa pelarangan menggunakan kendaraan bermotor pribadi bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Semarang, seluruh pimpinan, manajemen, dan pegawai di lokasi usaha dan/atau kegiatan di kota Semarang, untuk beralih ke sepeda, kendaraan umum dan kendaraan online.

Program tersebut akan diselenggarakan setiap hari Rabu selama bulan Juli 2022, dimulai pada Rabu (6/7/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/113052978/setiap-rabu-pegawai-pemkot-semarang-dilarang-menggunakan-kendaraan-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke