Salin Artikel

Rayu dan Selundupkan 16 Warga Lombok Jadi TKI Ilegal di Malaysia, 7 Orang Ditangkap

Kepala Kepolisian Resor Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, ketujuh orang ini juga dianggap berperan dalam merayu warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, agar mau bekerja ke Malaysia lewat jalur yang tidak sah.

"Calon PMI itu direncanakan berangkat ke Malaysia melalui Batam dan Bintan," kata Tidar di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (5/7/2022), seperti dilansir Antara.

Dari setiap orang calon TKI ilegal yang dibawa ke Kepulauan Riau, sindikat penyelundup ini mendapat Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Dari tangan ketujuh orang tersangka ini, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio silver, satu unit Proton Exora ungu, dan satu unit speedboat bermesin 40 PK.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya lagi.

Tidar mengungkapkan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku.

Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi.

"Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi PMI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum.

"Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang," ujarnya pula.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/064238478/rayu-dan-selundupkan-16-warga-lombok-jadi-tki-ilegal-di-malaysia-7-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke