Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Fakfak 2020, 5 Saksi Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

FAKFAK, KOMPAS.com - Lima orang saksi kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, tahun 2020 mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak.

Lima orang saksi tersebut merupakan saksi dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kemarin kita jadwalkan pemanggilan saksi dari PPK, sekitar lima orang. Namun, hingga saat ini mereka tidak ada yang hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Phyrli M Momongan, Selasa (5/7/2022).

Sampai saat ini, penyidik baru memeriksa tiga orang saksi. Yakni, dua bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak dan mantan Sekertaris KPU Fakfak.

"Sudah tiga saksi kita periksa, terakhir beberapa hari lalu mantan Sekertaris KPU berinisial O," ucap Phyrli.

Phyrli menyebut, meski kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka, karena setelah kemarin kita melakukan pencarian bukti (penyitaan dokumen), kita harus mencari bukti lain, berupa keteranga saksi. Kalau sudah terkumpul keterangan saksi kan sudah ada bukti surat atau dokumen, baru penetapan tersangka," jelasnya.

Pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Fakfak sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 40 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Fakfak kepada KPU Fakfak dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/05/153315178/dugaan-korupsi-dana-hibah-pilkada-fakfak-2020-5-saksi-mangkir-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke