Salin Artikel

Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Kadis Perdagangan Nunukan: Masih Kejauhan Kalau untuk Nunukan

Kepala Dinas Perdagangan Nunukan, Sabri, mengatakan, sampai hari ini, Nunukan yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tidak pernah mengenal minyak goreng jenis curah.

"Untuk minyak curah di Kabupaten Nunukan, sampai saat ini belum pernah ada. Kita juga belum dapat informasi kalau akan ada pasokan dari luar," ujarnya, Senin (4/7/2022).

Sabri mengatakan, masyarakat Nunukan juga bukan masyarakat yang berpikir modern dan mudah menerima program yang berbau digital.

Di samping itu, program minyak goreng satu harga sebelumnya, juga tidak dinikmati masyarakat yang berada di pelosok negeri ini.

Meski minyak goreng satu harga pernah datang satu kontainer, atau sekitar 18.000 liter lebih, kata Sabri, itu pun habisnya memakan waktu cukup lama.

Alasannya, warga perbatasan jauh lebih terbiasa menggunakan minyak goreng produksi Malaysia yang selama ini memenuhi pasar pasar tradisional dan minimarket.

"Kita tidak mau berandai-andai ya. Faktanya memang di Nunukan tidak kenal minyak curah. Jadi kalau bicara membeli minyak curah menggunakan aplikasi, itu kejauhan untuk Nunukan," kata dia.

Sejauh ini, kebutuhan minyak goreng di wilayah perbatasan RI – Malaysia ini, disediakan distributor swasta dari Kota Tarakan.

Barang barang kebutuhan yang masuk Nunukan, juga lebih banyak dipasok dari wilayah Sulawesi.

Dan tidak bisa dipungkiri, Nunukan masih mengandalkan produk Malaysia untuk ketersediaan bahan pokok.

"Itu yang saya katakan kejauhan. Warga di perbatasan tidak pernah tau minyak curah. Mereka membeli minyak dalam kemasan semua," tegasnya.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah, dimaksudkan sebagai upaya pemantauan.

Dari aplikasi dimaksud, jumlah pembelian di masyarakat dan ke mana saja minyak curah mengalir, lebih terkendali dan mudah diawasi.

Melalui aplikasi PeduliLindungi, konsumen diminta untuk melakukan scan barcode apabila ingin membeli minyak goreng curah di pengecer resmi yang telah terdaftar di sistem.

Pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 liter per hari per Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebelumnya pembelian minyak goreng curah dibatasi hanya 2 liter per hari, baik masyarakat umum ataupun usaha mikro kecil.

Perubahan batasan pembelian minyak goreng hingga 10 liter per hari, dinilai sudah sangat melebihi kebutuhan masyarakat.

Catatannya, jika masyarakat membeli lebih dari 10 liter per hari, maka disarankan untuk mendaftar sebagai pengecer resmi.

Jika ditemukan jumlah pembelian yang patut dicurigai, Tim Satgas Pangan akan turun langsung melakukan pengecekan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/04/101028978/beli-minyak-goreng-curah-pakai-aplikasi-pedulilindungi-kadis-perdagangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke