Salin Artikel

Pemprov Aceh Tambah 2 Hari Libur Setelah Idul Adha

Hari libur tambahan itu diberikan pada Senin (11/7/2022) dan Selasa (12/7/2022).

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.

“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” kata Iswanto pada Minggu (3/7/2022), seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada Sabtu (23/7/2022) dan Sabtu (6/7/2022) dengan waktu masuk kantor mulai 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Selanjutnya bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua pekan dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/04/064152978/pemprov-aceh-tambah-2-hari-libur-setelah-idul-adha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke