Salin Artikel

Peredaran Sabu di Bogor dan Depok, Pelaku Simpan Barang di Tiang Listrik

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap delapan orang terkait peredaran narkoba. Para pelaku merupakan jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

Penangkapan delapan orang ini terdiri dari pengedar dan residivis. Mereka ditangkap di lokasi 8 lokasi.

Kedelapan tersangka ini berinisial MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39). Dua di antaranya adalah residivis berinisial TB (38) dan AS (28).

"Mereka melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Untuk perkara saat ini barbuk yang diamankan yaitu 37,7 gram sabu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (30/6/2022).

Kepada penyidik, kedelapan tersangka ini mengaku telah mengedarkan sabu-sabu di Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong, dan Kota Depok di Cilodong.

Sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sebab, dari delapan yang ditangkap, dua di antaranya adalah residivis.

"Dari 8 ini kita lakukan pengembangan, karena 2 di antaranya residivis dengan perbuatan yang sama sebelumnya, pernah ditahan di Lapas Banceuy Bandung dan Lapas Pondok Rajeg," ujar Iman

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, para pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di tiang listrik dengan memberi petunjuk kepada pembeli. Sabu itu diracik sedemikian rupa atau dibungkus di dalam plastik bening.

Selain itu, barang haram tersebut juga dijual dengan cara COD atau janjian langsung dengan pembeli.

"Modus nanti sabu itu (sabu di tiang listrik) diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan COD," ungkap Ilham.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram beserta timbangan, kemudian telepon genggam untuk transaksi.

Ilham menambahkan, modus dari para tersangka yakni sama-sama mencari keuntungan dari penjualan narkoba karena kekurangan uang atau faktor ekonomi.

Dari pengakuan mereka, mengonsumsi sabu dapat menenangkan diri dan menambah semangat beraktivitas.

Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

"Mereka dikenakan Pasal 114 Juncto 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Ilham.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/30/172533278/peredaran-sabu-di-bogor-dan-depok-pelaku-simpan-barang-di-tiang-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke