Salin Artikel

Dilaporkan Istri ke Propam Polda Maluku, Kapolres Maluku Tengah Dicopot

Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Denny Abraham membenarkan pencopotan AKBP Abdul Gafur.

“Sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Polres Maluku Tengah,” kata Denny di Ambon seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2022).

Denny mengatakan, pencopotan tersebut dilakukan karena dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Denny membantah, AKBP Abdul Gafur dicopot karena kasus perselingkuhan.

Hal itu sesuai dengan laporan istri AKBP Abdul Gafur di Propam Polda Maluku.

“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” terangnya.

Denny menjelaskan, AKBP Abdul Gafur sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Maluku.

"Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi, seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan,” katanya.

Menurut Denny, mutasi merupakan tindakan tegas dari Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota. Kapolda Maluku, kata dia, sudah berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/29/215335178/dilaporkan-istri-ke-propam-polda-maluku-kapolres-maluku-tengah-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke